Presiden terpilih AS Donald Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung, meminta penangguhan proses pidana di pengadilan New York terkait kasus 'uang tutup mulut' yang dijadwalkan memberikan putusan pada 10 Januari. Trump berdalih bahwa dirinya dilindungi oleh kekebalan Presiden dari penuntutan pidana.
Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump , Rabu mengajukan banding ke Mahkamah Agung , meminta penangguhan proses pidana di pengadilan New York yang dijadwalkan memberikan putusan dalam kasus"uang tutup mulut" Trump pada 10 Januari./ANTARA/Anadolu/py
"Mahkamah Agung harus segera memerintahkan penangguhan proses pidana terhadap Presiden Trump di pengadilan New York, termasuk namun tidak terbatas pada sidang vonis pidana yang dijadwalkan pada 10 Januari 2025," bunyi permohonan Trump. Mahkamah Agung Negara Bagian New York pada Jumat memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk membatalkan kasus uang tutup mulut yang menjerat Trump dan memerintahkannya untuk hadir pada 10 Januari.
DONALD TRUMP AS MAHKAMAH AGUNG KASUS UANG TUTUP MULUT KEKEBALAN PRESIDEN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Trump Minta Penundaan Pemblokiran TikTokPresiden terpilih Donald Trump mengajukan dokumen ke Mahkamah Agung untuk menunda undang-undang pemblokiran TikTok.
Baca lebih lajut »
TikTok Diblokir Bulan Depan, Ini Alasan Donald Trump Mau SelamatkanPresiden Amerika terpilih Donald Trump mengirim surat ke Mahkamah Agung AS.
Baca lebih lajut »
PK Ditolak Mahkamah Agung, Keluarga Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Tolong ke Presiden PrabowoBerita PK Ditolak Mahkamah Agung, Keluarga Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Tolong ke Presiden Prabowo terbaru hari ini 2024-12-16 19:32:36 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Cabut Persyaratan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengacu pada persentase kursi DPR RI atau suara nasional dari pemilu sebelumnya. MK menilai, ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional partai politik, terutama partai politik baru.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Persentase Pengusulan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara hakim, dengan dua hakim berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca lebih lajut »