TRENDING di Twitter, Ini Profil Rektor UI Ari Kuncoro, Kini Sah Rangkap Jabatan Wakil Komisaris via tribunnews
Terpantau Rabu siang, tagar tersebut berada di urutan ketiga deretan trending, dengan hampir 60 ribu twitter.
Diberitakan sebelumnya Rektor UI sempat menjadi buah bibir warganet seusai pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo .DiberitakanRektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakuka perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.
Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Faisal Basri Sebut Jokowi Selamatkan Ari Kuncoro Ketimbang UI Karena Alasan IniFaisal Basri, menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi lebih memilih menyelamatkan Ari Kuncoro ketimbang Universitas Indonesia. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
MWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UIDalam salinan PP Nomor 75 Tahun 2021, salah satu perubahan adalah terkait rangkap jabatan Rektor dan jabatan struktural UI - Nasional
Baca lebih lajut »
Statuta UI Berubah, Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan Asal Bukan Jadi DireksiPresiden Jokowi merevisi statuta UI. Ada perubahan di pasal rangkap jabatan menjadi lebih longgar.
Baca lebih lajut »
Jokowi Beri Restu Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMNPresiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dimana PP No.68/20213 diubah menjadi PP 75/2021. Presiden...
Baca lebih lajut »
Jokowi Resmi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMNJokowi meneken peraturan pemerintah yang tak melarang rektor menjabat sebagai komisaris BUMN.
Baca lebih lajut »
Statuta UI Direvisi, Aturan Soal Rangkap Jabatan Rektor BerubahDalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Baca lebih lajut »