Statuta UI Berubah, Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan Asal Bukan Jadi Direksi

Indonesia Berita Berita

Statuta UI Berubah, Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan Asal Bukan Jadi Direksi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Statuta UI Berubah, Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan Asal Bukan Jadi Direksi TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan ihwal rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Saleh Husin dan anggota MWA dari unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy membenarkan perubahan Statuta tersebut.Menurut Saleh, Majelis Wali Amanat baru menerima salinan PP dan akan mempelajarinya.

anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan/ataue. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.- Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021 atau statuta terbaru:Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;c.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UIMWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UIDalam salinan PP Nomor 75 Tahun 2021, salah satu perubahan adalah terkait rangkap jabatan Rektor dan jabatan struktural UI - Nasional
Baca lebih lajut »

Statuta UI Direvisi, Aturan Soal Rangkap Jabatan Rektor BerubahStatuta UI Direvisi, Aturan Soal Rangkap Jabatan Rektor BerubahDalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Baca lebih lajut »

Pengamat UI: Perangi Covid-19, Jokowi Saatnya Rekonsiliasi Umara & Tokoh-tokoh IslamPengamat UI: Perangi Covid-19, Jokowi Saatnya Rekonsiliasi Umara & Tokoh-tokoh IslamPasifnya peran ulama dan tokoh agama lainnya, berimbas terhadap 'cueknya' akar rumput bahkan mengarah pada 'pembangkangan' terhadap segala kebijakan pemerintah dalam menangani wabah Covid-19. Covid-19
Baca lebih lajut »

Karantina Makara II UI Dibuka |Republika OnlineKarantina Makara II UI Dibuka |Republika OnlineMakara II UI Depok untuk lokasi karantina penderita Covid-19 tanpa gejala.
Baca lebih lajut »

Vokasi UI Buka Layanan Konsultasi FisioterapiVokasi UI Buka Layanan Konsultasi FisioterapiKlinik FOR Vokasi UI dan Tim Bantuan Fisioterapi, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI) memberikan layanan konsultasi online fisioterapi. Klinik...
Baca lebih lajut »

Statuta UI Direvisi, Aturan Soal Rangkap Jabatan Rektor BerubahStatuta UI Direvisi, Aturan Soal Rangkap Jabatan Rektor BerubahDalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 13:55:20