Badai: Masih banyak layanan musik digital yang tidak menyertakan nama pencipta lagu di layanan musik mereka.
Padahal sebagai pencipta lagu, menurut Badai, berhak mendapatkan hak moral pencipta dan hak ekonomi atas karya yang dihasilkan dan dibawakan ulang oleh penyanyi lain.
Tak hanya itu, Badai juga menyoroti mengenai masih banyaknya layanan musik digital yang tidak menyertakan nama pencipta lagu di layanan musik mereka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sandwich Buah, Camilan yang Sedang Tren di JepangOrang rela antre membeli sandwich buah di depan toko. Bahkan toko tutup pada pukul 14.00 karena barang dagangan habis.
Baca lebih lajut »
Tren Covid-19 di Jatim Naik, Warga Terpapar Corona di Surabaya Diusulkan Diberi Tanda KhususJadi kalau ada warga yang keluyuran biar ketahuan terpapar covid-19 atau tidak
Baca lebih lajut »
Tren Covid-19 Masih Tinggi, Kapolri Perpanjang Operasi Aman Nusa IIDengan diperpanjangnya masa operasi, kata Argo, sekaligus dapat membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Staycation, Tren Wisata Pascapandemi TerkendaliAda dua alasan utama mengapa konsep staycation akan menjadi tren wisata jika pandemi telah terkendali.
Baca lebih lajut »
Lebaran Tanpa Kumpul Keluarga, Yura Yunita Petik Pelajaran IniMusisi Yura Yunita telah mantap untuk tidak kembali ke kampung halamannya pada perayaan Lebaran tahun ini.
Baca lebih lajut »