OJK mencatat kenaikan signifikan transaksi kripto dan jumlah pelanggannya pada 2024. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, menjelaskan bahwa transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun, meningkat 335,91% secara tahunan. Ia juga mencatat jumlah pelanggan kripto mencapai 22,91 juta per Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Hasan Fawzi menyampaikan bahwa transaksi kripto sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 triliun, atau meningkat 335,91 persen secara tahunan. Ia menyatakan bahwa nilai transaksi kripto pada tahun sebelumnya hanya sebesar Rp149,25 triliun. Pertumbuhan tersebut sejalan dengan tren kenaikan jumlah pelanggan kripto.
\“Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan berada dalam tren meningkat mencapai 22,91 juta pelanggan dibandingkan November 2024 sebesar 22,11 juta pelanggan,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (11/2). Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menyetujui perizinan 19 entitas keuangan, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang lainnya. Selain itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru. \Demi mengawal kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pascapengalihan wewenang pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025, kedua lembaga membentuk tim khusus. Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi transisi dalam tiga fase, yakni peralihan dan stabilisasi ekosistem, pengembangan dan penyempurnaan regulasi, serta penguatan dan peningkatan daya saing industri,” kata Hasan. Sementara terkait pengembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan permohonan pendaftaran dari 47 penyelenggara ITSK sejak Februari 2024 hingga Januari 2025. Ia menuturkan bahwa 17 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian tujuh Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Sebanyak 23 permohonan pendaftaran lainnya tengah diproses oleh OJK dengan rincian empat calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 19 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK. “Per Desember 2024, Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.654,35 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 502.901 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya. Selain permohonan pendaftaran menjadi penyelenggara ITSK terdaftar, Hasan menyatakan bahwa pihaknya juga menerima 13 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta program pengembangan. Proses sedang dilakukan terhadap tiga permohonan untuk menjadi peserta, terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD dan satu penyelenggara dengan model bisnis PAJK
KRİPTO OJK TRANSAKSI PELANGGAN INOVASI TEKNOLOGİ SEKTOR KEUANGAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Beralih Pengawasan Aset Kripto dan DigitalKetua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan bahwa OJK akan mengambil alih pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti. Penyerahan ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari gejolak di pasar dan menjaga kepercayaan masyarakat. Peralihan ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 dan akan dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK. OJK telah menerbitkan peraturan terkait peralihan ini, termasuk POJK Nomor 27 tahun 2024 dan SE OJK Nomor 20 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan Aturan Baru Kredit Alternatif, Simak Detailnya yang Ingin Ngutang OnlineOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Baca lebih lajut »
Naik 200%, Transaksi Sistem Resi Gudang Bappebti pada 2024 Capai Rp 2,87 TriliunSelain itu, pada 2024, nilai transaksi Pasar Lelang Komoditas (PLK) mencapai Rp 97,15 miliar atau naik 47,18 persen dibandingkan 2023 yang hanya sebesar Rp 66,01 miliar.
Baca lebih lajut »
Industri Kripto Sumbang Rp 1,09 Triliun ke Kas Negara di Tahun 2024Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun pada tahun 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Hentikan 796 Entitas Ilegal Selama Oktober-Desember 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal, 44 konten penawaran pinjaman pribadi, dan 201 tawaran investasi ilegal.
Baca lebih lajut »
Nilai Transaksi Aset Kripto 2024 Capai Rp 650,61 TriliunBappebti mencatat nilai transaksi aset kripto pada 2024 mencapai Rp 650,61 triliun, naik 335,91% dari 2023. Jumlah pelanggan aset kripto mencapai 22,91 juta pelanggan. Bappebti juga aktif dalam pengawasan dan penindakan PBK ilegal, bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Satgas PASTI.
Baca lebih lajut »