Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal, 44 konten penawaran pinjaman pribadi, dan 201 tawaran investasi ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Selanjutnya, Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto, PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
FINTECH INVESTASI ILEGAL PINJAMAN ONLINE ILLEGAL PENIPUAN REGULASI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas PASTI, dari Pinjol Ilegal hingga Investasi BodongSatgas PASTI berhasil menghentikan 796 entitas keuangan ilegal dari Oktober hingga Desember 2024. Pemberantasan ini mencakup pinjaman online ilegal, investasi palsu, dan ancaman digital lainnya, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari kerugian finansial.
Baca lebih lajut »
Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal di Periode Oktober-Desember 2024Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 796 entitas ilegal selama periode Oktober-Desember 2024. Enamtiitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal dan 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal yang diduga merupakan penipuan dan menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Baca lebih lajut »
Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Ilegal, Waspadai Modus ImpersonationSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober-Desember 2024. Melalui kesigapan dan koordinasi, Satgas PASTI memblokir berbagai modus penipuan, termasuk pinjol ilegal, pinpri, dan investasi ilegal dengan modus impersonation. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan.
Baca lebih lajut »
OJK Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi PalsuLembaga Pengelola Keuangan (OJK) Indonesia telah menindak tegas 3.240 entitas keuangan ilegal sepanjang 2024, terdiri dari 2.930 penawaran investasi ilegal dan 310 pinjol ilegal. OJK menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal, mayoritas terkait pinjol ilegal dan 1.069 terkait investasi ilegal. OJK terus melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan untuk melindungi konsumen.
Baca lebih lajut »
Satgas Pasti Setop 796 Pinjol Ilegal dan Investasi BodongSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober sampai dengan Desember 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Terima 16.231 Pengaduan Terkait Entitas IlegalOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal dan 15.162 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Desember 2024. OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal serta memblokir 310 penawaran investasi ilegal.
Baca lebih lajut »