Transaksi Kripto Akan Kena Pajak Ganda: PPN dan PPh Mulai 1 Mei 2022, Begini Alasannya via tribunnews
Apa alasan pemerintah mengenakan PPN dan PPh terhadap kripto? Menurut situs indonesia.go.id, salah satu alasan pemerintah mengenakan PPN dan PPh terhadap kripto adalah karena transaksi dan investor kripto di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2021, nilai transaksi yang dihasilkan naik menjadi Rp 859,4 triliun dengan investor mencapai 11,2 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DJP Tegaskan Hasil Pertanian Dikenakan PPN 1,1 Persen |Republika OnlinePPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru.
Baca lebih lajut »
Tenang, PPN Elpiji 3 Kilogram Tetap Ditanggung PemerintahPemerintah tetap menanggung PPN 11% elpiji 3 kilogram hingga di tangan konsumen
Baca lebih lajut »
Umrah hingga Ibadah Keagamaan Lainnya Kini Bebas PPNJasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN
Baca lebih lajut »
PPN Motor Bekas 1,1 Persen Berlaku untuk Bisnis, Bukan Transaksi Individu | Ekonomi - Bisnis.comDirektorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan bahwa pengenaan PPN transaksi kendaraan bekas bukan merupakan aturan baru. Hal tersebut sudah ada sejak 2000, lalu kemudian diperbaharui oleh PMK 65/2022.
Baca lebih lajut »
Dampak PPn 11 Persen dan Bea Materai Rp 10.000 bagi Investor Reksa DanaHarus dipahami bahwa pengenaan PPn 11 persen dan Bea Materai baru terjadi jika investor melakukan transaksi reksa dana.
Baca lebih lajut »
PPN 11 Persen, Pengusaha Hilir Tekstil Kena Dampak Duluan | Ekonomi - Bisnis.comPengusaha hilir tekstil bakal kena dampak duluan terkait dengan PPN 11 persen.
Baca lebih lajut »