Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya dengan skema tarif efektif rata-rata .
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan yang kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER. Arya mengatakan, pihak Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi rutin terkait korupsi tata niaga timah dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar karena Sistem TER, DJP Buka SuaraDJP Kemenkeu mengatakan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Beda Pajak THR: PNS Ditanggung Pemerintah, Pegawai Swasta Tanggung SendiriTunjangan hari raya (THR) yang didapat Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) maupun pegawai swasta sama-sama dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Baca lebih lajut »
Ingat! THR-Bonus Kena Pajak, Begini Cara HitungnyaPerlu diingat bahwa THR ini merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Baca lebih lajut »
Halo! THR & Bonus Kena Pajak, Begini Cara NgitungnyaPerlu diingat bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Begini cara menghitungnya.
Baca lebih lajut »
THR: Pengemudi ojek online dapat THR, harapan palsu atau bisa diberikan?Kementerian Ketenagakerjaan dan pakar hukum perburuhan meminta perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya meskipun status mereka mitra atau pekerja di luar hubungan kerja.
Baca lebih lajut »
Apakah THR PNS dan Pegawai Swasta Kena Pajak?Pemerintah sudah mengumumkan ketentuan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta. Bagaimana aturan pajaknya?
Baca lebih lajut »