Tunjangan hari raya (THR) yang didapat Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) maupun pegawai swasta sama-sama dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Selasa, 26 Mar 2024 10:55 WIBTunjangan hari raya yang didapat Aparatur Sipil Negara maupun pegawai swasta sama-sama dikenakan pajak penghasilan . Pasalnya THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Hanya saja terdapat perbedaan dalam pengenaan keduanya. Untuk pegawai swasta, pajak THR-nya dikenakan kepada masing-masing individu dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk kemudian disetorkan ke kas negara. "PPh atas THR yang diterima oleh pegawai swasta akan dipotong dan disetor ke kas negara oleh pemberi kerjanya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepadaBerbeda dengan PNS, yang mana pajak THR-nya tidak dipotong karena tidak dibebankan kepada individu alias ditanggung pemerintah.
Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Kemudian bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, hingga penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur. "Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," tulis isi buku tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar 5 Komponen THR & Gaji ke-13, PNS Pusat dengan Daerah BedaAturan THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan telah terbit. Terdapat 5 komponen sebagai penentuan besarannya.
Baca lebih lajut »
Apakah THR PNS dan Pegawai Swasta Kena Pajak?Pemerintah sudah mengumumkan ketentuan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta. Bagaimana aturan pajaknya?
Baca lebih lajut »
THR: Pengemudi ojek online dapat THR, harapan palsu atau bisa diberikan?Kementerian Ketenagakerjaan dan pakar hukum perburuhan meminta perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya meskipun status mereka mitra atau pekerja di luar hubungan kerja.
Baca lebih lajut »
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Driver Ojol Juga Berhak Dapat THRMenaker Ida Fauziyah mewanti-wanti agar perusahaan tidak lalai dalam pembayaran THR. TTHR sudah harus diberikan maksimal H-7 Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
Beda Sikap Grab dan Gojek Soal THR Ojol 2024, Imbauan Kemnaker Tak Dihiraukan?Grab Indonesia akan memberikan THR lebaran kepada pengemudi ojek online. Lalu, bagaimana dengan Gojek?
Baca lebih lajut »
Halo! THR & Bonus Kena Pajak, Begini Cara NgitungnyaPerlu diingat bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Begini cara menghitungnya.
Baca lebih lajut »