Tolak PTUN Batalkan UMP DKI, Said Iqbal: Buruh akan Makin Susah TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh menolak upah minimum provinsi atau UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454. Penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan pengusaha.Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menuturkan ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
Jika Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran.“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” ucapnya.PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha Soal UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, Kepgub Anies Baswedan DibatalkanMajelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta dibatalkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PTUN Batalkan UMP DKI Rp 4,6 Juta Revisi Anies, Apindo Ajak Pemprov DKI Duduk BersamaApindo mengajak Pemprov DKI unduk duduk bersama usai PTUN batalkan UMP DKI Rp 4,6 juta hasil revisi Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »
PTUN Jakarta batalkan Keputusan Gubernur DKI soal UMP 2022Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang ...
Baca lebih lajut »
PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen | merdeka.comPTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI evaluasi putusan PTUN soal pembatalan Pergub UMP 2022Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal pembatalan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Upah Minimum ...
Baca lebih lajut »
PTUN Batalkan UMP DKI 2022, DPRD: Kita Terus Bersama Buruh agar Dapat Hak LayakDPRD DKI Jakarta terus bersama buruh untuk mendapatkan haknya secara layak. Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub)...
Baca lebih lajut »
PTUN Perintahkan UMP DKI Rp4,5 Juta, Upah Buruh Bakal Turun Bulan Depan?Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454. Di mana penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa (12/7/2022).
Baca lebih lajut »