Klinik di Kota Kediri kedapatan menolak merawat ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan akhirnya mendapat SP-1 dari pemkot setempat. klinik
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Pemkot Kediri, Jawa Timur, memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama kepada sebuah klinik kesehatan setempat lantaran menolak merawat ibu hamil yang positif COVID-19. "Sekarang masih SP-1. Kami tidak mau main-main," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Sabtu . Menurut dia, tindakan klinik tersebut layak untuk diberi sanksi karena bukannya ibu hamil yang terpapar COVID-19 itu dirawat, malah disuruh pulang.
Dia menilai dengan kondisi pandemi saat ini, bila ternyata ada pasien datang tiba-tiba diketahui juga positif COVID-19 merupakan hal yang biasa. "Karena pandemi terjadi sedunia, bukan hanya Kediri. Jadi, orang ke rumah sakit tahu-tahu kena, wajar, seharusnya diterima," tutur Mas Abu, sapaan akrab wali kota.Baca Juga: Dia menegaskan pemkot sangat perhatian pada ibu hamil sebab termasuk kategori risiko tinggi tertular COVID-19 ini layaknya pasien komorbid.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Klinik di Kediri Disanksi Setelah Tolak Ibu Hamil yang Terpapar Covid-19Sebuah klinik di Kediri, Jawa Timur diberi sanksi lantaran menolak merawat ibu hamil yang terpapar Covid-19.
Baca lebih lajut »
Pemkot Kediri Mulai Vaksinasi Covid-19 Ibu HamilIbu hamil dianjurkan untuk ikut vaksinasi, sebagai bagian dari usaha bisa menekan penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Sebut Kelompok Ibu Hamil Kini Bisa Menerima Vaksin Covid-19Anies Baswedan mengatakan, pemberian vaksin bagi ibu hamil ini sebagai upaya perlindungan ibu hamil dan bayinya tertular virus korona.
Baca lebih lajut »
Kasus Aktif COVID-19 di 50 Daerah Masih Tinggi, Pemda Diminta Evaluasi50 Kabupaten/Kota di Indonesia diketahui memiliki kasus aktif COVID-19 yang masih tinggi
Baca lebih lajut »