MK merasa berwenang mengadili pelanggaran kualitatif pemilu sepanjang mengancam integritas, demokrasi, dan keadilan.
Hakim konstitusi memasuki ruang sidang untuk pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Senin .menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum dan tim pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menilai MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa di luar hasil penghitungan suara pemilu.
Meskipun penyelesaian masalah hukum pemilu sudah dibagi sesuai kategori dan diserahkan ke lembaga yang berbeda, bukan berarti MK tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu, termasuk penetapan suara sah hasil pemilu. Salah satu dasar untuk membuka kemungkinan tersebut, kata Saldi, adalah lembaga-lembaga yang berwenang tidak tuntas menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang terjadi.
Lagi pula, paradigma semacam itu sudah digunakan MK saat menangani perkara sengketa pilpres pada tahun 2019. ”Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonandikarenakan permohonan pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif, melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.
Putusan Utama Sengketa Hasil Pemilu News Aktual Prabowo-Gibran
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kesaksian KPU Soal Sirekap Tak Cuma Dipertanyakan Tim Amin dan Tim Prabowo-GibranElaborasi mengenai Sirekap dinilai tidak perlu dan menjadi buang-buang waktu. KPU dinilai tidak mampu membantah semua dalil ke Mahkamah Konstitusi. Ahli dan saksi yang dihadirkan membahas Sirekap, sementara dalil-dalil lain tidak terjawab.
Baca lebih lajut »
MK Nilai Eksepsi Kubu Prabowo-Gibran dan KPU Tidak BeralasanHakim MK Saldi Isra mengibaratkan MK tak bisa dijadikan 'keranjang sampah' dalam semua konflik terkait sengketa pemilu.
Baca lebih lajut »
MK tolak eksepsi soal kewenangan MK tangani perkara PHPU PilpresMajelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak ...
Baca lebih lajut »
Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani PHPU Pilpres, Hakim: Mahkamah Berwenang Mengadili Permohonan PemohonBerita Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani PHPU Pilpres, Hakim: Mahkamah Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon terbaru hari ini 2024-04-22 11:05:50 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
MK Tolak Eksepsi soal Kewenangan MK Tangani Perkara PHPU PilpresMK tolak eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak berwenang menangani perkara PHPU Pilpres
Baca lebih lajut »
KPU Terbukti Melanggar Kasus Penggelembungan Suara di Jatim, Bawaslu Minta Perselisihan Suara Diselesaikan di MKBawaslu pun memberikan sanksi teguran KPU dan meminta agar KPU untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Baca lebih lajut »