Tok! Status Pailit Sritex Inkrah, Seberapa Parah Kondisi Keuangannya?

Sril Berita

Tok! Status Pailit Sritex Inkrah, Seberapa Parah Kondisi Keuangannya?
SritexSaham
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 74%

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) memiliki status pailit yang sudah nkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sidang putusan kasasi Sritex diputuskan pada Rabu, .

- Utang bank dan obligasi dengan jatuh tempo kurang setahun senilai US$14,45 juta atau Rp231,21 miliar,Jumlah utang bank dan obligasi melampaui 80% dari total liabilitas yang dimiliki per September 2024. Di mana utang didominasi dengan masa jatuh tempo jangka panjang. Utang jangka panjang adalah utang mahal sebab harus bayar jangka waktu yang lebih lama.

Defisit modal biasa juga disebut sebagai ekuitas negatif. Emiten yang memiliki ekuitas negatif akan berbahaya bagi investor karena sebagai tanda bahwa perusahaan semakin dekat dengan kebangkrutan. Dijelaskan dalam buku Dasar-dasar Memahami Rasio dan Laporan Keuangan oleh Darmawan, current ratio adalah perbandingan antara aktiva lancar dan kewajiban lancarTentu saja tidak bisa dihitung dan digunakan sebab membukukan ekuitas negatif.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Sritex Saham

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sritex Cabut Peninjauan Kembali Status PailitSritex Cabut Peninjauan Kembali Status PailitPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit. Upaya hukum ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.
Baca lebih lajut »

MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Status Pailit TetapMA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Status Pailit TetapMahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung, Hamdi, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Status pailit Sritex kini sudah tetap.
Baca lebih lajut »

Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Putusan Pailit DiterimaSritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Putusan Pailit DiterimaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan kasasinya terkait pailit ditolak. Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban pembayaran.
Baca lebih lajut »

MA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Tekstil Tetap PailitMA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Tekstil Tetap PailitMahkamah Agung (MA) menolak kasasi Grup Sritex atas putusan pembatalan homologasi. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap pailit karena gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit.
Baca lebih lajut »

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Diumumkan PailitPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Diumumkan PailitPengadilan Negeri Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit setelah permohonan kreditur, PT Indo Bharat Rayon, mengenai lalai perusahaan dalam memenuhi kewajiban utang. Sritex yang memiliki liabilitas mencapai US$1,54 miliar ini meninggalkan dampak luas bagi industri tekstil nasional, perekonomian lokal dan rantai pasok.
Baca lebih lajut »

Sritex Terancam Pailit, Manajemen Tetap Optimis dan Melawan PerkaraSritex Terancam Pailit, Manajemen Tetap Optimis dan Melawan PerkaraDirektur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan bahwa manajemen Sritex menghormati putusan Mahkamah Agung (MA), namun tetap mengambil langkah hukum PK guna menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50 ribu karyawan. Manajemen Sritex telah melakukan berbagai upaya mempertahankan operasional perusahaan selama proses kasasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:11:39