Kementerian Keuangan mengerek batas harga untuk rumah subsidi bebas pajak pertambahan nilai (PPN).
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengerek batas harga untuk rumah subsidi bebas pajak pertambahan nilai . Kenaikan batas harga tersebut disesuaikan mengikuti kenaikan biaya konstruksi.
“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” tambah Febrio dalam siaran persnya, Jumat .Pemerintah secara khusus juga mengatur luas minimum bangunan rumah sebesar 21 m2, dan tanah 60 m2, layak mendapatkan fasilitas tersebut.
Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial. Dia mengatakan pemerintah melanjutkan kebijakan pembebasan PPN dalam upaya pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi MBR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sri Mulyani: Itu Tanggung Jawab Kementerian Masing-masingKPK menyatakan, kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM tersebut merugikan negara sekitar Rp 27,6 miliar.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu: Indonesia Bisa Bebas dari Utang Rp7.849,89 Triliun, Asal...Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, Indonesia bisa terlepas dari jeratan utang, yang saat ini tercatat pada angka Rp7.849,89 triliun. Kementerian Keuangan...
Baca lebih lajut »
Ini Profil Jusuf Hamka, Pernah Jadi Bendahara Timses JokowiJusuf Hamka saat ini menjadi sorotan karena berseteru dengan Kementerian Keuangan soal utang.
Baca lebih lajut »
Anggaran Masih Lamban Terserap, Menteri PPN Ungkap Penyebabpenyerapan anggaran di Kementerian PPN/Bappenas hingga 31 Mei 2023 baru mencapai 28,24 persen atau Rp 469,9 miliar dari pagu Rp 1.664,1 miliar.
Baca lebih lajut »
Tak Cuma PNS, Tukin Menteri PAN-RB, PPN & Kepala BPKP Naik hingga Rp 62,3 JutaPresiden Jokowi menaikkan tukin untuk menteri dan PNS di Kemenpan-RB, Bappenas, dan BPKP. Jadi segini naiknya.
Baca lebih lajut »