Revisi UU TNI yang mengizinkan penempatan prajurit TNI aktif di lebih banyak jabatan sipil menuai kontroversi. Artikel ini membahas kontroversi ini, mengkaji aturan hukum yang berlaku, alasan di balik revisi, dan kritik yang dialamatkan terhadap rencana tersebut.
Penempatan prajurit TNI di beberapa jabatan sipil menuai kontroversi. Penunjukan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir membuat jumlah prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil semakin banyak.
Ini menambah daftar seperti Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji. Ketiganya ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024.Namun, penempatan ini dinilai melanggar undang-undang oleh beberapa pihak. Pasal 47 Ayat (1) UU TNI menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Sementara itu, Pasal 47 Ayat (2) UU TNI membolehkan penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, tetapi hanya terbatas pada 10 kementerian/lembaga. Sepuluh instansi tersebut meliputi kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Direktur Utama Perum Bulog, Irjen Kementerian Perhubungan, Irjen Kementerian Pertanian, dan Badan Penyelenggara Haji dianggap tidak selaras dengan amanat UU TNI. Panglima TNI 2002-2006 Endriartono Sutarto menyatakan bahwa larangan bagi prajurit TNI aktif untuk menjabat di posisi di luar yang ditentukan dalam UU TNI merupakan tekad bangsa di saat Reformasi 1998 untuk menghilangkan fungsi TNI dalam peran politik praktis. Namun, ia juga mengakui dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang terus berkembang yang memunculkan kebutuhan untuk menempatkan prajurit TNI aktif dalam posisi tertentu di luar yang tercantum dalam UU TNI.Revisi UU TNI yang diusulkan untuk memperluas jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI menjadi salah satu solusi. Draf revisi UU TNI, ketentuan Pasal 47 Ayat (2), menyatakan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden. Penambahan frasa ”serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” menjadi poin perdebatan. Rencana revisi ini dikritik oleh kalangan akademisi dan masyarakat sipil karena berpotensi menguatkan kekhawatiran soal bangkitnya dwifungsi ABRI. Beberapa pihak khawatir adanya batasan yang tidak tegas akan membuat kementerian yang tidak terkait dengan TNI dapat mempekerjakan prajurit aktif
TNI UU TNI Jabatan Sipil Revisi UU Dwifungsi ABRI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penempatan TNI Aktif di Berbagai Jabatan Sipil, Endriartono: Ubah Dulu UU TNIIndonesia adalah negara hukum. Kalau penunjukan prajurit TNI aktif di berbagai posisi sipil di luar UU TNI memang diperlukan, harus ada perubahan dulu pada UU itu.
Baca lebih lajut »
Polemik Penunjukan Prajurit TNI Aktif di Jabatan SipilPenunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan Danjen Akmil. Prajurit TNI aktif di jabatan sipil ini menuai polemik.
Baca lebih lajut »
Jenderal Kopassus Mayjen TNI Novi Helmy Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Mabes TNI Angkat BicaraMayjen TNI Novi Helmy adalah prajurit aktif TNI AD yang sebelumnya menjabat sebagai Aster Panglima TNI.
Baca lebih lajut »
Panglima TNI Pertimbangkan Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi TentaraPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto soroti proses rekrutmen calon prajurit TNI
Baca lebih lajut »
Israel Melanggar Gencatan Senjata dengan Lebanon, Menjatuhkan Bom dan Membunuh Warga SipilIsrael terus melanggar gencatan senjata dengan Lebanon, menjatuhkan bom di kota Bani Haiyyan dan melukai warga sipil. Tindakan ini terjadi setelah kematian 24 orang dan cedera 134 orang lainnya dalam serangan Israel terhadap warga sipil di Lebanon selatan.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Tata Negara soal Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog: Itu Melanggar UU TNI dan UUDUndang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di Pasal 47 UU TNI.
Baca lebih lajut »