GELORA.CO - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau wisatawan mancanegara wajib mentaati aturan. Selama berada di area sistem bubble maup...
- Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau wisatawan mancanegara wajib mentaati aturan. Selama berada di area sistem bubble maupun hotel tempat mereka menginap selama masa karantina.
Danrem menuturkan, di Bali terdapat 66 hotel karantina yang telah menerapkan sistem bubble untuk menampung wisatawan asing maupun PPLN yang baru tiba di Bali. Baca Juga: Tiba di India, TNI AL Boyong KRI REM 331 Untuk Ikut Latihan Gabungan Multilateral Naval Exercise Milan 2022 "COVID-19 astungkara mulai terkendali karena kita tahu omicron ada masa inkubasi, kalau delta diprediksi 98 hari. Kalau Omicron sekitar 40-56 hari, tidak lebih dari satu setengah bulan," jelas dia.
“Pembukaan kembali kegiatan masyarakat akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble di Bali, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2,” ujar Ketua Satgas. Adapun kegiatan yang terlingkup dalam SE ini adalah kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara atau pengelola serta menerapkan sistem bubble dalam pelaksanaannya.1. Pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan sistem bubble di Bali dengan mekanisme sebagai berikut:b. Transit melalui pintu masuk PPLN dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble; atau2.
6. Penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi kawasan sistem bubble ke dalam beberapa kelompok zona berdasarkan:b. Variasi kelompok bubble yang akan berada di dalam satu zona. ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola serta mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.g.
i. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut: 8.
g. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan ii. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum memulai jadwal jaga kerjanya;iv. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 atau satu hari sebelum jadwal jaga berakhir untuk menyelesaikan jadwal jaga kerjanya; dan
e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait. c. Seluruh biaya isolasi/perawatan bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA ditanggung secara mandiri; 13. Setelah menyelesaikan rangkaian KSB, pelaku sistem bubble wajib untuk mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
15. Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan di kawasan sistem bubble harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut: g. Memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
TNI AL Minta Maaf Soal Dugaan Pasien Anak Meninggal Usai Ditolak RSAL MeraukeTNI AL meminta maaf atas dugaan insiden pasien meninggal setelah ditolak oleh Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Lantamal XI Merauke, Papua.
Baca lebih lajut »
Urutan Pangkat Perwira Tinggi TNI AD, Apa Perbedaan Brigjen dan Mayjen?Lebih tinggi mana Mayjen atau Brigjen? Berikut perbedaan pangkat kedua perwira tinggi TNI AD itu.
Baca lebih lajut »
Minta Maaf, TNI AL Akan Selidiki Insiden Penolakan pasien di RSAL Lantaman XI MeraukeTNI AL dalam siaran resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/2), juga meminta maaf kepada pasien beserta keluarganya terkait insiden itu,
Baca lebih lajut »
TNI AL Minta Maaf dan Janji akan Selidiki Pasien yang Ditolak RSAL MeraukeTNI Angkatan Laut (TNI AL) akan selidiki terkait penolakan pasien anak oleh Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Lantamal XI Merauke.
Baca lebih lajut »
TNI AL Selidiki Insiden RSAL Merauke Tolak Pasien hingga MeninggalSebuah video seorang keluarga pasien memprotes pelayanan rumah sakit RSAL Lantamal XI Merauke viral di media sosial. Seorang anak berusia 10 tahun harus meninggal dunia usai ditolak di RS tersebut.
Baca lebih lajut »