Setelah menerima THR dari perusahaan, segerakan untuk membayarkan THR ke orang-orang yang telah banyak membantu kita.
Liputan6.com, Jakarta - Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Idul Fitri atau Lebaran. Namun, pandemi Corona Covid-19 membuat suasana Lebaran tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Lalu, bagaimana sebaiknya mengelola dana THR di tengah pandemi? Simak penjelasan Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia , Dimas Ardhinugraha berikut ini:Setelah menerima THR dari perusahaan, segerakan untuk membayarkan THR ke orang-orang yang telah banyak membantu kita, seperti asisten rumah tangga, petugas keamanan dan kebersihan di lingkungan kita, dan lain sebagainya.
Di tengah pandemi Covid-19, banyak orang yang merosot penghasilannya atau bahkan kehilangan mata pencaharian. Zakat Anda tentunya akan sangat bermanfaat bagi mereka. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari snowball effect dari bunga kredit, jikalau tiba-tiba penghasilan kita berkurang atau hilang sebagai efek pandemi yang belum jelas kapan akan berakhir ini.Setelah Anda menunaikan kewajiban membayar THR, zakat, dan melunasi utang, jika masih ada sisa dana THR, sebaiknya jangan digunakan untuk belanja konsumtif atau untuk hal-hal yang tidak perlu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jurus Kelola THR di Tengah Pandemi CoronaBersihkan harta Anda dengan menyisihkan sebagian untuk membayar zakat harta dan juga zakat fitrah.
Baca lebih lajut »
3 Tips Utama Kelola Keuangan Puasa di Masa PandemiAda tiga hal utama mengelola keuangan menurut Prita Ghozie yang perlu diterapkan dalam kondisi puasa di masa Pandemi.
Baca lebih lajut »
Viral Gaji Karyawan Rp 20 Juta Masih Kurang, Tips Kelola KeuanganSempat viral seorang karyawan merasa masih berkekurangan walaupun memiliki gaji Rp 20 juta. Simak tips mengelola keuangan.
Baca lebih lajut »
Serikat Buruh Resmi Gugat SE Menaker Soal Pengusaha Boleh Cicil THRKSPI mengingatkan pemerintah, perihal terbitnya SE THR yang dikeluarkan oleh Menaker berpotensi membuat gejolak.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Kaget Terancam Denda 5 Persen Kalau Telat Bayar THRPengusaha berfikir kelonggaran yang diberikan Kemnaker untuk menunda atau mencicil pembayaran THR pekerja menghapus hukuman denda.
Baca lebih lajut »