KSPI mengingatkan pemerintah, perihal terbitnya SE THR yang dikeluarkan oleh Menaker berpotensi membuat gejolak.
Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia terhadap surat edaran Menaker terkait THR sudah resmi didaftarkan ke PTUN Jakarta, pada Kamis . Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.
KSPI juga mengingatkan pemerintah, perihal terbitnya SE tersebut berpotensi terjadinya gejolak. Seperti di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi, yang setelah didemo ribuan buruh perusahaan kemudian membayar THR secara penuh. "Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan," terangnya.
"Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” lanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KSPI Berencana Gugat SE THR Menaker |Republika OnlineKSPI menduga SE Menaker dimanfaatkan perusahaan mengakali pemberian THR.
Baca lebih lajut »
Menaker: SE THR Kemnaker Hasil Diskusi Pengusaha dan Pekerja |Republika OnlineSE tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR para pekerja
Baca lebih lajut »
Pamit Wajib Militer, Yang Se Jong Tulis Surat MengharukanYang Se Jong memilih untuk menjalani wajib militer dengan tenang, tanpa event dan mengundang fans. Namun ia menulis sebuah surat mengharukan untuk para penggemarnya. Ini isinya: YangSeJong via detikhot
Baca lebih lajut »
Tertua Se-Pantura, Masih Mengandalkan Metode SalafPonpes Qomarudin merupakan pondok tertua di wilayah Pantai Utara Gresik, Lamongan, ataupun Tuban. Didirikan oleh Kiai Qomarudin...
Baca lebih lajut »
Lewis Hamilton Jadi Atlet Terkaya se-Inggris RayaLewis Hamilton memiliki kekayaan bersih sebesar 224 juta pound atau memiliki kenaikan sebesar 37 pound setahun terakhir ini.
Baca lebih lajut »
BNPB Rekomendasi PSBB se-Jawa, Pemda DIY: Kita Masih Tanggap DaruratBNPB merekomendasikan PSBB se-Pulau Jawa. Namun, Pemda DIY belum akan mengajukan PSBB karena masih berstatus tanggap darurat Corona.
Baca lebih lajut »