Bagi kamu yang ingin bikin SIM, simak yuk. Otomotif
) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan selalu dibawa, guna menunjukkan legalitas seseorang dalam mengemudi kendaraan di jalan raya.
Namun dalam pembuatannya, masih sering masyarakat yang mengalami kesulitan. Alhasil, pemohon SIM harus melakukan tes berkali-kali untuk mendapatkan dokumen yang hanya dikeluarkan oleh polisi itu.Kompol Fahri Siregar mengatakan, rata-rata pemohon yang gagal membuat SIM dikarenakan tidak mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum menjalani serangkaian uji SIM."Layaknya ujian, setiap peserta uji SIM sebaiknya belajar dan berlatih dahulu sebelum mengajukan diri.
Jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan. "Belajar dan berlatih itu bisa dilakukan sendiri atau melaui bimbingan. Bisa juga melalui sekolah mengemudi yang kompeten. Pembuatan SIM sangat mudah dan cepat," kata Fahri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Informasi Lokasi SIM Keliling di JakartaPerpanjangan SIM di beberapa lokasi pada Minggu (6/10) tersedia mulai pukul 06.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Liburan Minggu, berikut lokasi pengurusan SIM Keliling JakartaSurat Izin Mengemudi (SIM) aktif dibutuhkan sebagai identitas diri, terutama saat berkendara menggunakan berbagai jenis kendaraan, sebagai syarat sahnya ...
Baca lebih lajut »
Mantap, Anggota TNI Dapat SIM Gratis dari Polres WonogiriSIM gratis bagi anggota TNI dan keluarganya berlaku pada 5 Oktober 2019
Baca lebih lajut »
Polda Papua Gratiskan Pembuatan SIM untuk Anggota TNIPara anggota TNI antusias dengan pembuatan SIM gratis yang diberikan Polda Papua. HUTke-74TNI
Baca lebih lajut »
Wartawan Dibegal, Tas Berisi STNK, SIM, ATM dan Ponsel RaibTas milik Eko yang berisi kartu pers, STNK, SIM, ATM, KTP, dan ponsel dirampas kawanan begal di Jalan Raya Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi. Wartawandibegal
Baca lebih lajut »
Ingat Lagi Sanksi Tidak Punya atau Membawa SIM Saat BerkendaraTidak memiliki SIM bisa didenda sampai Rp 1 juta, sedangkan tidak membawa SIM dendanya hingga Rp 250 ribu.
Baca lebih lajut »