Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, tinggal satu bank yang masih menunggu keputusan pemegang saham dan manajemen terkait pemenuhan modal inti minimum. Ekonomi AdadiKompas
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang tenggat akhir tahun 2022, masih ada sejumlah bank yang modalnya di bawah Rp 3 triliun, yang merupakan modal inti minimum sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Kendati demikian, hampir semua bank yang modalnya masih di bawah Rp 3 triliun telah memiliki rencana yang jelas untuk menambah modal. Hanya satu bank yang belum memiliki rencana jelas karena masih menunggu keputusan pemegang saham dan manajemen apakah akan memenuhi persyaratan modal inti minimum atau tidak.
”Hanya satu bank yang saat ini masih kita tunggu hasil keputusan penyelesaiannya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae yang dihubungi pada Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BEI Akui Pertumbuhan IHSG Tahun Ini Kalah Dari Tahun Lalu, Cuma 4 Persen SajaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pertumbuhan pada 2022 kalah dari tahun lalu.
Baca lebih lajut »
OJK Catat 162 Kasus Pelanggaran Pasar Modal Sepanjang 2022Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 162 kasus pelanggaran di bidang pasar modal Indonesia.
Baca lebih lajut »
Bursa Mau Kembalikan Jam Perdagangan dan ARB, Ini Tanggapan OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kabar normalisasi jam perdagangan bursa dan sistem auto rejection.
Baca lebih lajut »
'Megang' Duit Negara, Segini Harta Kekayaan Sri MulyaniMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati biasa mengatur keuangan negara.
Baca lebih lajut »
Hindarkan Phising hingga Soceng! OJK Minta Warga Waspada Pesan MasukOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kasus phising hingga soceng yang menyebabkan kebocoran data nasabah dan menyebabkan kerugian finansial semakin meningkat.
Baca lebih lajut »