Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat terdapat 48.002 wajib pajak yang sudah mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS.
Berdasarkan data Ditjen Pajak per Senin , nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp94,5 triliun.Harta itu terkumpul dari 55.694 surat keterangan yang diperoleh Ditjen Pajak selama 143 hari PPS berlangsung.
“Jumlah peserta PPS [per 23 Mei 2022 pukul 08.00 WIB] 48.002 wajib pajak,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin .Baca Juga:Pemerintah masih membuka PPS—yang sering disebut tax amnesty jilid II—hingga 30 Juni 2022 atau selama enam bulan, sehingga masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak untuk membenarkan pelaporan hartanya.
Data Ditjen Pajak, nilai rata-rata harta bersih yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,97 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi. Total aset peserta PPS terdiri atas Rp82,5 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp7,2 triliun deklarasi luar negeri.Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan .Jumlah itu mencakup 10,08 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta tax amnesty jilid II.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
38 Hari Jelang PPS Berakhir, Ditjen Pajak Catat Peserta Capai 48.002 Orang | Ekonomi - Bisnis.comBerdasarkan data Ditjen Pajak per Senin (23/5/2022), nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp94,5 triliun.
Baca lebih lajut »
38 Hari Jelang PPS Berakhir, Ditjen Pajak Catat Peserta Capai 48.002 Orang | Ekonomi - Bisnis.comBerdasarkan data Ditjen Pajak per Senin (23/5/2022), nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp94,5 triliun.
Baca lebih lajut »
Dirjen Keuangan Daerah Tinjau Langsung Pelayanan Samsat di Mimika Papua - Info Tempo - koran.tempo.coMonitoring dilakukan untuk melihat secara langsung pelayanan bagi masyarakat terkait wajib pajak. KoranTempo
Baca lebih lajut »
Asyik! 7 Provinsi Ini Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Ada Jatim hingga BaliPemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang dimaksudkan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang menunggak.
Baca lebih lajut »
Ini Perbedaan PPN dan PPnBm yang Harus Diketahui Wajib Pajak | Ekonomi - Bisnis.comPerbedaan antara PPN dan PPnBm terletak pada barang kena Pajak (BKP) yang di perdagangkan.
Baca lebih lajut »
NIK Bakal Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?Mulai tahun depan, NIK akan diidentifikai sebagai NPWP.
Baca lebih lajut »