Tim transisi KPK demi merespon UU yang direvisi

Indonesia Berita Berita

Tim transisi KPK demi merespon UU yang direvisi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 78%

Pimpinan KPK jilid IV Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif dan Saut Situmorang telah membentuk tim transisi sejak 18 September ...

Persoalan selanjutnya adalah terkait dengan mekanisme kerja Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam 7 Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Tugas tim transisi di bawah Sekjen KPK Cahya Harefa cukup berat karena revisi UU KPK yang diberi No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK itu pun menyisakan sejumlah pertanyaan. Memang dalam UU KPK yang lama, unsur KPK itu pimpinan, penasihat dan pegawai sebagai pelaksana. Pegawai dijabarkan dalam PP sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai yang dipekerjakan, sebelumnya nomenklatur pegawai tetap tidak ada dalam ketatanegaraan, kalau dibiayai APBN maka menjadi aparat sipil negara atau TNI/Kepolisian, secara prinsip aparat negara.

Ya apakah nanti pimpinan akan tanda tangan surat perintah penyidikan atau surat-surat lainnya kita akan minta kajian ahli hukum tata negara konsekuensinya seperti apa karena belum jelas juga. Tapi dari saya sudah ngobrol-ngobrol dengan Prof Indriyanto Seno Adji dan beliau mengatakan pimpinan masih berwenang karena penyidik dan penuntut umum melaksanakan tugas atas kepentingan komisi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bukan Cuma soal Batas Usia Pimpinan, Ini Tipo Lain pada UU KPK Hasil RevisiBukan Cuma soal Batas Usia Pimpinan, Ini Tipo Lain pada UU KPK Hasil RevisiSupratman mengingatkan bahwa perbaikan tipo itu tidak memangkas masa berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.
Baca lebih lajut »

Ditanya UU KPK, Jokowi Bungkam, Pimpinan MPR Pasang BadanDitanya UU KPK, Jokowi Bungkam, Pimpinan MPR Pasang BadanPresiden Jokowi tak menjawab saat ditanya soal penerbitan perppu KPK, 2 pimpinan MPR lalu menggiring wartawan bertanya soal pelantikan presiden pada 20 Oktober.
Baca lebih lajut »

UU Baru Berlaku Bikin Pimpinan KPK Hilang Wewenang, Siapa Teken Sprindik?UU Baru Berlaku Bikin Pimpinan KPK Hilang Wewenang, Siapa Teken Sprindik?Dengan berlakunya UU KPK, Pimpinan KPK saat ini bukan lagi sebagai penyidik-penuntut umum. Lantas, siapa yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum di KPK? KPK UUKPKBaru
Baca lebih lajut »

Sehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan - Tribunnews.comSehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan - Tribunnews.comKamis (17/10) besok, undang-undang baru lembaga antirasuah mulai diberlakukan. Diprediksi, kewenangan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan vakum hingga Desember. Apakah ini yang membuat KPK 'tancap gas'? Siapa saja yang terciduk? Simak di
Baca lebih lajut »

Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Karena di undang-undang yang baru itu (KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut.
Baca lebih lajut »

UU KPK Hasil Revisi Berlaku Kamis Ini, KPK Sudah Siap-siapUU KPK Hasil Revisi Berlaku Kamis Ini, KPK Sudah Siap-siapKetua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. / Nasional
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-01 11:05:43