DPR dan konfederasi serikat pekerja/buruh dalam tim perumusan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja menghasilkan 4 poin kesepahaman.
menghasilkan empat poin kesepahaman berdasarkan rapat yang dilakukan pada 20-21 Agustus 2020.
"Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah Fraksi," kata Wakil KetuaKajian Amnesty Terkait RUU Cipta Kerja: Hilangnya Hak Cuti Berbayar hingga Turunnya Upah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Akomodasi Semua PihakDPR dan pemerintah mencoba mengambil jalan tengah karena tidak mungkin aspirasi dari pengusaha diakomodasi semua, begitu pula aspirasi dari serikat pekerja.
Baca lebih lajut »
DPR Selesai Bahas 118 DIM RUU Cipta Kerja BAB III |Republika OnlineBaleg DPR selesai membahas 118 DIM RUU CIptaker yang ada di BAB III
Baca lebih lajut »
Buruh dari Tim Tripartit Minta Klarifikasi DPR soal Tim Perumus RUU Cipta KerjaDPR menerima kedatangan serikat buruh yang tergabung dalam Tim Tripartit bentukan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/202
Baca lebih lajut »
DPR Klaim Tuntas Bahas 118 DIM RUU Cipta KerjaDPR selesai membahas 118 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja Bab 3 mengenai perizinan berusaha.
Baca lebih lajut »
30 Serikat Buruh Ikut Bahas RUU Cipta Kerja, DPR: Wakili 75% PekerjaSebanyak 30 serikat buruh dilibatkan DPR untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang omnibus law...
Baca lebih lajut »
Perjalanan RUU Cipta Kerja: Ramai-ramai MenolakPolemik Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja terus berlangsung.
Baca lebih lajut »