Jakarta, Beritasatu.
com - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengemukakan, ada fakta pelanggaran Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat huruf G UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin lantaran menjabat Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah anak usaha PT Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank BNI 46.
"Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," kata Iwan dalam diskusi"Apakah Kecurangan Disahkan?" di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta, Rabu . "Bahkan putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat clear. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di halaman 41 dari 43 halaman dari putusan Nomor 21 P/HUM/2017 itu," ujar Iwan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Prabowo Yakin MK Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Bakal Absen di Sidang Sengketa PilpresTim kuasa hukum paslon 02 akan mewakili Prabowo - Sandiaga untuk hadir di sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Setidaknya, delapan orang telah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum paslon 02. putusansengketapilpres2019
Baca lebih lajut »
BPN: Kuasa Hukum Prabowo Berhasil Buktikan Kecurangan TSMMenurut Andre, dalam persidangan, KPU tidak bisa menjawab DPT melalui formulir C7.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan untuk Ratna Lebih dari Koruptor
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Klaim Ratna tidak Menimbulkan Keonaran di Masyarakat
Baca lebih lajut »
Perlu Norma Hukum Baru untuk Perjelas Makar
Baca lebih lajut »