Tim gabungan tersebut sudah enam bulan bertugas, tetapi dinilai belum berhasil mengungkap satupun aktor yang bertanggungjawab. Polhuk AdadiKompas Ednacp
array { [0]=> array { ["excerpt"]=> string"Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, kasus Novel Baswedan merupakan pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk bisa dituntaskan. Namun polisi dinilainya terus berupaya untuk mengungkapnya. “Pemeriksaan lanjutan..." ["id"]=> int ["permalink"]=> string"https://kompas.
Ditemui seusai pemeriksaan, Novel mengatakan, dirinya ditanyai hal-hal yang hampir sama dengan yang..." ["id"]=> int ["permalink"]=> string"https://kompas.id/baca/utama/2019/06/20/tgpf-novel-baswedan-janjikan-temuan-baru/" ["thumbnail"]=> string"https://kompas.id/wp-content/uploads/2019/06/DSC00371_1561033620-150x150.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masa Kerja Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Berakhir, Apa Hasilnya?Kerja dari Tim Gabungan Polri untuk mengungkapkan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan, berakhir hari ini.
Baca lebih lajut »
Ah Ternyata Satgas Gagal Ungkap Kasus Novel BaswedanSatgas yang dibentuk Polri tidak bisa selesaikan kasus Novel Baswedan hingga batas waktu yang ditentukan. kasusNovelBaswedan
Baca lebih lajut »
TGPF Kasus Novel Baswedan Dinilai Gagalsampai hari ini pelaku teror tidak kunjung dapat diungkap oleh TGPF
Baca lebih lajut »
TGPF Kasus Novel Baswedan Dinilai Gagalsampai hari ini pelaku teror tidak kunjung dapat diungkap oleh TGPF
Baca lebih lajut »
Masa Kerja Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Berakhir, Apa Hasilnya?Kerja dari Tim Gabungan Polri untuk mengungkapkan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan, berakhir hari ini.
Baca lebih lajut »
Ah Ternyata Satgas Gagal Ungkap Kasus Novel BaswedanSatgas yang dibentuk Polri tidak bisa selesaikan kasus Novel Baswedan hingga batas waktu yang ditentukan. kasusNovelBaswedan
Baca lebih lajut »