Sistem tilang poin untuk SIM akan diberlakukan pada tahun ini dengan pemilik SIM mendapatkan 12 poin yang akan berkurang saat melakukan kesalahan, bahkan bisa dicabut. Sistem ini, dinamakan Traffic Attitude Record Report, akan mengurangi poin berdasarkan jenis pelanggaran. Akumulasi poin yang habis dalam 1 tahun karena pelanggaran menyebabkan pencabutan SIM. Sistem ini juga terintegrasi dengan penerbitan SKCK dan ETLE.
Tilang sistem poin ini akan diberlakukan pada tahun ini, dan pemilik SIM mendapatkan 12 poin dan akan berkurang bila melakukan kesalahan bahkan akan diberlakukan pencabutan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report.
Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE. Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang.
Berbeda dengan Malaysia dan Singapura, plat nomor untuk sepeda motor di dua negara ini bukan berbahan pelat logam, melainkan stiker. Zulfikar saat itu, melintas di jalan poros Jeneponto - Bantaeng, tepatnya di Camba Borong, Desa Balang Beru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto pada malam Tahun Baru
Traffic Polri SIM Pelanggaran Sistem Poin
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tilang Sistem Poin 2025: Pemilik SIM Diberi Modal 12 PoinEfektifkah untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas?
Baca lebih lajut »
Tilang Sistem Poin Diterapkan, Berapa Poin Akumulasi yang Bakal Kena Sanksi Berat?Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas pada 2025. Ini aturan akumulasi poinnya.
Baca lebih lajut »
Tilang Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas Mulai 2025Korlantas Polri akan menerapkan tilang sistem poin untuk pemegang SIM mulai tahun 2025. Pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin SIM, dan jika mencapai 18 poin, SIM akan ditarik dan diblokir sementara. Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin. Kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia mengurangi 12 poin, dan tabrak lari bisa menyebabkan penarikan SIM.
Baca lebih lajut »
Sistem Poin SIM Berlaku, Pelanggaran Berlebihan Bisa DicabutKorlantas Polri mengimplementasikan sistem poin SIM, di mana setiap pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin. Jika mencapai 12 poin, SIM dapat ditahan sementara. Pada 18 poin, SIM dicabut. Untuk mendapatkan SIM kembali setelah masa sanksi, pemilik SIM harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.
Baca lebih lajut »
Sistem Poin Tilang Bakal Berlaku di Indonesia Tahun 2025Indonesia akan menerapkan sistem poin tilang pada tahun 2025 untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Pelanggar akan dikurangi poinnya sesuai bobot pelanggaran, dan dapat dikenakan sanksi pencabutan SIM secara permanen. Sistem ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengemudi dan meningkatkan keselamatan di jalan.
Baca lebih lajut »
Sistem Tilang Poin Berlaku di IndonesiaPeraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi telah diberlakukan sistem tilang poin yang terintegrasi dengan penerbitan SIM. Setiap pelanggaran akan akumulasi poin dan dapat mengakibatkan pencabutan SIM. Namun, pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru setelah masa pencabutan berakhir dengan syarat mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Baca lebih lajut »