Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Bullying PPDS Undip

KRIMINAL Berita

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Bullying PPDS Undip
BULYLINGPPDSUNDIP
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 51%

Polisi telah menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang Kaprodi dan seorang senior korban, dalam kasus bullying yang menimpa seorang mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dokter Aulia Risma. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.

Rabu, 25 Des 2024 07:02 WIB Polisi mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus bullying terhadap mahasiswi PPDS Anestesi Undip dokter Aulia Risma. Ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal pemerasan. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, gelar perkara kasus bullying PPDS Undip telah dilaksanakan pada Senin (23/12) kemarin. Hasilnya, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

Kasus PPDS sudah dilaksanakan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan dari Bareskrim yaitu Biro wassidik dan Dir Tipidum, kata Subagio kepada awak media lewat pesan singkat, Selasa (24/12/2024).Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik, ungkapnya.Seret Kaprodi hingga Senior Inisial para tersangka kemudian diungkap oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Tersangka terdiri dari dua perempuan dan seorang laki-laki.Yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z, kata Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). Diketahui, TE merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip. (Tersangka salah satunya Kaprodi?) Sudah saya jelaskan nanti rekan-rekan bisa melihat perkembangan. (Seniornya?) Ya, kurang lebih demikian. Satu laki-laki, dua perempuan, ungkapnya.Artanto menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.Dia juga menyebut telah menemukan bukti uang sekitar Rp 97 juta. Nilai itu didapat dari hasil semua rangkaian peristiw

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

BULYLING PPDS UNDIP POLISI TERSANGKA

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perundungan PPDS UndipTiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perundungan PPDS UndipKasus dugaan perundungan dan pemerasan di PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang telah menetapkan tiga tersangka setelah penyelidikan yang panjang.
Baca lebih lajut »

Polda Jateng Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa PPDS UndipPolda Jateng Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa PPDS UndipTiga orang, termasuk pejabat dan senior Aulia Risma Lestari, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian mahasiswi PPDS FK Undip.
Baca lebih lajut »

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perundungan PPDS UndipPolisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perundungan PPDS UndipPolda Jateng menetapkan tiga orang tersangka kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi FK Universitas Diponegoro
Baca lebih lajut »

Penetapan Tersangka Kasus Bullying PPDS UndipPenetapan Tersangka Kasus Bullying PPDS UndipPolda Jateng telah menetapkan tersangka dalam kasus bullying dan pemerasan yang diduga melatarbelakangi kematian mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Aulia Risma.
Baca lebih lajut »

3 Tersangka Mentereng Ditangkap Terkait Perundungan dan Pemerasan Mahasiswi PPDS Anestesi Undip3 Tersangka Mentereng Ditangkap Terkait Perundungan dan Pemerasan Mahasiswi PPDS Anestesi UndipTiga tersangka, termasuk ketua Program Studi dan senior korban, ditangkap terkait kasus perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang. Keluarga korban mendesak pencabutan izin dokter para tersangka.
Baca lebih lajut »

Kasus Kematian Dokter PPDS Undip, Polisi Tetapkan Kaprodi, Kepala Staf dan Dokter Senior Sebagai TersangkaKasus Kematian Dokter PPDS Undip, Polisi Tetapkan Kaprodi, Kepala Staf dan Dokter Senior Sebagai TersangkaPolda Jateng menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma (AR), seorang Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Tersangka yaitu Kaprodi Anestesiologi, Kepala Staf Medis Prodi Anestesi, dan seorang dokter senior. Mereka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau tindak pidana Penipuan, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:38:54