Tiga Terdakwa TPPO Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Kriminal Berita

Tiga Terdakwa TPPO Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara
TPPOTERTADKWAPENJARA
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 78%

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun dan empat bulan terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Senin, 13 Januari 2024 20:02 WIB\Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun dan empat bulan terhadap tiga terdakwa, yaitu Ayu Susilawati, Ayu Restiyana, dan Anisa Febriyani, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ).

\Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono saat membaca putusan dalam persidangan perkara tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin menyatakan, 'Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan hukuman selama empat tahun dan empat bulan penjara.' \Dia menjelaskan dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 83 Jo. Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para terdakwa juga, kata dia, dalam perkara tersebut dikenakan denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Jika tidak dapat membayar dengan tersebut maka diganti penjara selama tiga bulan.\Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung Eka Septiana Sari menuntut para terdakwa selama enam tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta. \Atas putusan tersebut, para terdakwa menentukan sikap untuk menerima atas putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim. Terdakwa Ayu Susilawati melalui penasihat hukumnya Lukman Sonata Ginting mengatakan pihaknya menghormati atas putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim. Dalam perkara tersebut, pihaknya tidak mengajukan banding melainkan telah menerima putusan tersebut

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

TPPO TERTADKWA PENJARA PUTUSAN BANDARLAMPUNG

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tiga Terdakwa Korupsi Timah Divonis Pidana PenjaraTiga Terdakwa Korupsi Timah Divonis Pidana PenjaraTiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 divonis hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca lebih lajut »

Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis BebasDua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis BebasKeputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Rasuah Timah Divonis 6,5 Tahun PenjaraTerdakwa Rasuah Timah Divonis 6,5 Tahun PenjaraPengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum terdakwa kasus dugaan suap pengolahan tata niaga komoditas timah selama 6,5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Harvey Moeis Cuma Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Hakim Dia Punya KeluargaHarvey Moeis Cuma Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Hakim Dia Punya KeluargaTerdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan
Baca lebih lajut »

Terdakwa Ferdinan Divonis Dua Tahun Penjara atas Perdagangan Burung KakatuaTerdakwa Ferdinan Divonis Dua Tahun Penjara atas Perdagangan Burung KakatuaMahkamah Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ferdinan Parmonangan Tampubolon yang terbukti memperniagakan tujuh ekor burung kakatua jambul kuning.
Baca lebih lajut »

Lima Terdakwa Suap Seleksi PPPK Batu Bara Divonis Satu Tahun PenjaraLima Terdakwa Suap Seleksi PPPK Batu Bara Divonis Satu Tahun PenjaraLima terdakwa suap seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023 divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 15:02:50