Pengadilan Militer menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dengan terdakwa tiga prajurit TNI AL.
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang terjadi pada Senin, 10 Februari 2025. Adapun ketiga anggota TNI AL yang hadir sebagai terdakwa adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Pantauan Tempo, sidang dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Hakim Ketua Arif Rachman kemudian mengatakan para terdakwa berhak mengajukan eksepsi. Namun setelah berdiskusi dengan penasehat hukum, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. “Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasehat hukum dari tersangka tidak akan mengajukan eksepsi,” kata penasehat hukum terdakwa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Panglima TNI Pertimbangkan Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi TentaraPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto soroti proses rekrutmen calon prajurit TNI
Baca lebih lajut »
342 Kontingen Patriot TNI yang Berhasil Harumkan Nama Indonesia di India Tiba di Jakarta342 prajurit TNI itu dikomandani oleh Wakil Gubernur Akmil Brigjen TNI Kristomei Sianturi
Baca lebih lajut »
Prajurit TNI Bunuh Diri Tertekan Mahar Pernikahan Rp250 JutaPrajurit Satu Andi Tambaru, anggota TNI AD di Pulau Rote, NTT, diduga bunuh diri karena tertekan tuntutan mahar pernikahan sebesar Rp250 juta dari calon mertuanya.
Baca lebih lajut »
Prajurit TNI di NTT Bunuh Diri, Diduga Hamili Pacar dan Diminta Mahar Rp 250 JutaDugaan penyebab bunuh diri Prajurit Satu Andi Tambaru di Pulau Rote, NTT, masih terus didalami. Penyelidikan kasus itu dilakukan bersama TNI AD dan Polri.
Baca lebih lajut »
Prajurit TNI Bunuh Diri Karena Tekanan Mahar KawinPrajurit Satu Andi Tambaru, anggota TNI AD di Pulau Rote, NTT, mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri karena tekanan tuntutan mahar kawin sebesar Rp 250 juta dari calon mertuanya.
Baca lebih lajut »
Amnesty International Soroti Rencana Pengadilan Militer untuk 3 Prajurit TNI Penembakan Bos Rental MobilBerita Amnesty International Soroti Rencana Pengadilan Militer untuk 3 Prajurit TNI Penembakan Bos Rental Mobil terbaru hari ini 2025-01-13 05:30:30 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »