Dokter mengatakan, napi inisial N ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama pengecekan pada jalan napasnya.
Liputan6.com, Jakarta Tiga narapidana korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang masih dirawat secara intensif di RSUD Kabupaten Tangerang. Mereka adalah N, Y dan JS yang masih terbaring akibat luka bakar dan patah tulang."Hingga hari ini yang dirawat ada tiga pasien. Satu pasien atas nama N, terpasang alat bantu napas, kondisi relatif stabil, tapi dengan trauma inhalasi," ungkap Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang, dr Hilwani, Rabu .
"Tuan N masih dalam pemantauan potensi terjadi keburukan, masih belum stabil belum bisa kalkulasi berapa persen kesembuhan karena sewaktu waktu bisa buruk," kata Hilwani.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ancaman Tiga Varian Covid-19, Pemerintah Awasi Ketat Seluruh Pintu MasukTiga varian yang masuk dalam pengamatan pemerintah, yakni varian Lambda (C.37), varian Mu (B.1.621), dan varian C.1.2.
Baca lebih lajut »
PJB Lepas Tiga Ribu Tukik di Pantai Pacitan'Melalui PLTU Pacitan, PJB telah mendukung konservasi penyu dan melepaskan lebih dari 3.000 tukik sejak 2016.'
Baca lebih lajut »
Tiga Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali - Tribunnews.comTiga daerah yang harus menjalankan PPKM level 4 yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat) dan Kabupaten Brebes (Jawa Tengah).
Baca lebih lajut »
Tiga Hari Menghilang, Wisatawan Ditemukan Tewas di Pantai Dreamland BaliSetelah tiga hari pencarian, wisatawan asal Surabaya bernama Fajar ditemukan tewas di Pantai Dreamland, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Baca lebih lajut »
Shin Tae-yong Siapkan Tiga Laga Internal untuk Timnas U-18Pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong menyiapkan tiga laga internal dalam pemusatan latihan tahap ketiga tim nasional U-18 di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Ketua MPR: Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Banyak KerugiannyaKetua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menegaskan tidak berencana mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Baca lebih lajut »