Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah...
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 , diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai...
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
Menkes berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pun mengimbau sejumlah daerah tersebut harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat sesuai imbauan pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tidak Penuhi Kriteria, Palangkaraya belum Bisa Terapkan PSBBPenolakan tersebut didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Aceh Belum Penuhi Syarat Terapkan PSBB |Republika OnlineDinkes Aceh mengatakan upaya pencegahan Covid-19 sementara bersifat imbauan.
Baca lebih lajut »
Yusril: Warga Langgar PSBB Corona Tidak Bisa DipidanaMenurut Yusril, polisi baru bisa melakukan penegakan hukum apabila diterapkan karantina wilayah terkait virus corona.
Baca lebih lajut »
Pengendara Tidak Pakai Masker Dominasi Pelanggaran PSBBSejauh ini, polisi masih memberikan imbauan kepada para pengendara dan pelanggar di lapangan.
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?Meski PSBB sudah berjalan, masih ada aturan yang membuat bingung masyarakat, yakni boleh atau tidak ojek online mengangkut penumpang.
Baca lebih lajut »