Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?

Indonesia Berita Berita

Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 68%

Meski PSBB sudah berjalan, masih ada aturan yang membuat bingung masyarakat, yakni boleh atau tidak ojek online mengangkut penumpang.

untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di DKI Jakarta sudah berjalan sekitar dua hari.

Meski sudah berjalan, masih ada aturan yang membuat bingung masyarakat, yakni boleh atau tidak ojek online mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota.Pergub langsung disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyutujui usulan PSBB DKI.Saat penyusunan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Namun, keinginan Pemprov DKI ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpangPengesahan Pergub sempat tertunda. Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas nasib ojek online selama masa PSBB.Rupanya, isi permenkes tidak berubah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Selama PSBB Jakarta, Bus AKAP Cuma Boleh Diisi Setengah dari KapasitasSelama PSBB Jakarta, Bus AKAP Cuma Boleh Diisi Setengah dari KapasitasPenumpang bus AKAP memang dibatasi, tetapi tetap bisa naik dari agen terdekat, tidak perlu ke terminal
Baca lebih lajut »

Kemenhub: Ojek Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Tapi Ikuti Protokol KesehatanKemenhub: Ojek Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Tapi Ikuti Protokol Kesehatan'Iya dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Semua ojek, sepeda motor di situ kategori sepeda motor baik itu ojek maupun kepentingan pribadi,' kata Adita.
Baca lebih lajut »

Penerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya - Warta KotaPenerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya - Warta KotaSepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang.
Baca lebih lajut »

Kemenhub: Pengemudi Ojek Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBBKemenhub: Pengemudi Ojek Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBBPengemudi ojek yang hendak mengangkut dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.
Baca lebih lajut »

Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syarat dari KemenhubOjol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syarat dari KemenhubKementerian Perhubungan memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 08:26:06