Tidak akan ada denda administrasi atau tilang kepada para pengendara yang melanggar ketentuan PSBB.
Pasalnya, denda adminstrasi dapat memberatkan warga di tengah wabah Covid-19 ini.
Namun demikian, masyarakat diharapkan tetap patuh kepada peraturan walaupun hanya diberi sanski teguran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
'Kami Ingin Selamat Pak, Tidak Ada yang Ingin Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan'Upaya Ganjar Pranowo untuk menyiapkan TMP sebagai lokasi pemakaman tenaga medis yang meninggal dunia karena corona justru mendapat kritikan.
Baca lebih lajut »
[POPULER OTOMOTIF] Ojol Merasa Dipermainkan Aturan PSBB | Lokasi Razia Selama PSBBPilihan artikel terpopuler otomotif hari Selasa (14/4/2020), mulai PSBB hingga balapan virtual MotoGP.
Baca lebih lajut »
Bupati Karawang Ingin Terapkan PSBB Seperti Jakarta |Republika OnlinePemda Karawang mengkaji usul bupati memberlakukan PSBB.
Baca lebih lajut »
PSBB Ditolak Menkes, Walkot Palangka Raya: Kami Ingin Corona Turun DrastisMenkes Terawan menolak pengajuan pemberlakuan PSBB untuk Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Apa kata Walkot Palangka Raya Fairid Naparin?
Baca lebih lajut »
Tidak Penuhi Kriteria, PSBB 3 Daerah Ini Ditolak MenkesPemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah...
Baca lebih lajut »
Hampir Tidak Ada Perubahan Perilaku, PSBB Jakarta Akan DievaluasiDari hasil pantauan kita ternyata hampir tidak ada perubahan. Diberlakukannya PSBB maupun tidak ternyata tidak ada perubahan. Ini akan menjadi evaluasi di Gugus Tugas Daerah.
Baca lebih lajut »