Tidak Ada Kegiatan Ekonomi di Laut Sedati

News Berita

Tidak Ada Kegiatan Ekonomi di Laut Sedati
LAUTSEDATIHGB
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 92%

Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan tidak ada kegiatan ekonomi di wilayah laut Sedati hingga 12 mil dari bibir pantai. Meskipun ada perusahaan swasta yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pesisir tersebut, tidak ditemukan bukti aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.

Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, tidak ada kegiatan ekonomi antara nol hingga 12 mil dari bibir pantai di perairan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Adhy Karyono mengatakan, pihaknya melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah melakukan investigasi di pesisir yang disebut ada HGB perusahaan swasta. Dari hasil investigasi jarak nol hingga 12 mil dari bibir pantai, tidak ditemukan kegiatan ekonomi.

Artinya, meskipun ada pihak swasta memiliki sertifikat HGB di pesisir, namun tidak ada pemanfaatan untuk kegiatan ekonomi. Bahkan pemasangan patok atau pagar laut juga tidak terlihat ada. Terkait penanganan lebih lanjut kasus HGB laut tersebut, Adhy Karyono menegaskan, masih ditangani Menteri Agraria Tata Ruang- Kepala BPN Nusron Wahid. Sebelumnya pihak BPN Sidoarjo memastikan tidak ada perpanjangan sertifikat HGB laut di pesisir Sidoarjo. Sertifikat HGB itu ada yang habis berlakunya pada 2026 mendatang, dan ada yang habis berlaku pada 2029 mendatang. Sementara untuk wilayah daratan yang berubah menjadi laut, sertifikat HGB nya dipastikan tidak berlaku lagi. Seperti diketahui sempat heboh adanya sertifikat HGB laut, seluas 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo. HGB itu milik dua perusahaan yang bergerak di bidang properti, yakni PT Surya Inti Permata (dua HGB), dan PT Semeru Cemerlang (satu HGB). Sementara sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan laut 0 - 12 mil ada di tangan pemerintah provinsi. Sehingga pemanfaatannya harus berdasarkan Perda, Nomor 10 tahun 2023 tentang RTRW Jatim. Kewenangan ini mencakup pengelolaan sumber daya laut, penerbitan izin, dan pemanfaatan ruang laut. (HS) Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jatim, tidak ada daratan yang koordinatnya sampai laut seperti yang ada di izin HGB di kawasan pesisir Sedati.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

LAUT SEDATI HGB KEPALA BPN RTRW JATIM

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

SNBP Tidak Wajib Penuh, Siswa yang Tidak Ingin Ikut Tidak DipaksaSNBP Tidak Wajib Penuh, Siswa yang Tidak Ingin Ikut Tidak DipaksaKoordinator SNBP mengklarifikasi bahwa sekolah tidak diwajibkan untuk memenuhi kuota SNBP, dan siswa yang tidak ingin ikut seleksi tidak perlu dipaksa.
Baca lebih lajut »

Tidak Ada Sanksi Bagi Alumni LPDP yang Tidak Pulang ke IndonesiaTidak Ada Sanksi Bagi Alumni LPDP yang Tidak Pulang ke IndonesiaMendiktisaintek Prof. Satryo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada penerima beasiswa LPDP yang memilih untuk berkarya di luar negeri. Ia menekankan bahwa Indonesia tetap bangga dengan prestasi para alumni, serta pemerintah akan berusaha menyediakan lapangan kerja bagi mereka di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Alasan Tukin Dosen 2020-2024 Tidak Bisa Cair: Tidak Ada Pengajuan AnggaranAlasan Tukin Dosen 2020-2024 Tidak Bisa Cair: Tidak Ada Pengajuan AnggaranKemdiktisaintek mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan bahwa tukin dosen ASN selama tahun 2020-2024 tidak bisa dibayarkan.
Baca lebih lajut »

Marc Klok Soal STY Dipecat: Ada Sukses, Ada Tidak SuksesMarc Klok Soal STY Dipecat: Ada Sukses, Ada Tidak SuksesMarc Klok mendoakan yang terbaik bagi pelatih berusia 54 tahun tersebut.
Baca lebih lajut »

MK Pastikan Tidak Ada Perpindahan Perkara Meski Ada Pergantian HakimMK Pastikan Tidak Ada Perpindahan Perkara Meski Ada Pergantian HakimMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak akan ada perpindahan perkara meskipun terjadi pergantian hakim dalam menangani sengketa. Kabiro Humas MK, Pan Mohammad Faiz, menekankan hal ini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Ia menjelaskan bahwa proses penggantian hakim hanya akan memengaruhi panel yang menangani perkara, sementara perkara itu sendiri tetap sama.
Baca lebih lajut »

Pembelajaran Selama Ramadhan 2025: Tidak Ada Libur, Ada Skema Pembelajaran BaruPembelajaran Selama Ramadhan 2025: Tidak Ada Libur, Ada Skema Pembelajaran BaruKementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan rencana pembelajaran selama bulan puasa 2025. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, menyatakan rencana ini muncul setelah rapat bersama Komisi VII DPR RI. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan skema kebijakan ini sebagai pembelajaran selama bulan Ramadhan, bukan libur Ramadan. Mendikdasmen menyatakan bahwa kebijakan ini telah disepakati oleh lintas kementerian.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 05:08:35