Kemenaker sebut hanya mengimbau perusahaan berbasis aplikasi beri THR ke pekerja seperti ojol. Hal itu akan dibahas dengan DPR pada 26 Maret 2024.
Ilustrasi. Pemberian Tunjangan Hari Raya untuk pekerja berbasis aplikasi seperti pengemudi ojek online dan kurir logistik, akan dibahas dalam rapat Kementerian Ketenagakerjaan dengan DPR pada hari ini, Selasa . dan kurir logistik, akan dibahas dalam rapat Kementerian Ketenagakerjaan dengan DPR RI pada hari ini, Selasa .
Ida mengatakan, Kemnaker hanya mengimbau agar perusahaan berbasis aplikasi memberikan THR kepada para sopir ojol, meski status hubungan kerjanya adalah kemitraan. Sebelumnya pada Senin lalu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan pengemudi ojek online dan kurir logistik berhak menerima THR. Indah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan berbasis aplikasi, terkait pemberian THR ini. Lalu pada Selasa , ratusan pengemudi ojekPara pengemudi itu berpegang pada pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos. Namun kemudian, Indah menekankan jika pernyataannya soal THR itu hanya bersifat imbauan.
Indah menerangkan, hubungan perusahaan aplikator dengan pengemudi transportasi daring saat ini masuk dalam kerangka kemitraan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Driver Ojol Dapat THR, Aspek Indonesia Harap Kebijakan Itu Dijalankan Perusahaan Ojol dan Kurir OnlineKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan teknologi angkutan umum untuk membayarkan THR kepada driver ojol.
Baca lebih lajut »
Link PDF Aturan THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Drivel Ojol hingga Kurir Resmi dari KemnakerIni link PDF Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh
Baca lebih lajut »
Alasan Kemnaker Sebut Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Termasuk Pegawai Kategori PKWTKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa pengemudi ojek online dan kurir memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Baca lebih lajut »
Kemnaker soal THR Driver Ojol dan Kurir Paket: ImbauanKemnaker menyebut pemberian THR kepada driver ojol dan kurir paket tidak wajib, hanya bersifat imbauan.
Baca lebih lajut »
Hore! Kemnaker Pastikan Ojol Hingga Kurir Logistik Berhak Dapat THR Tahun iniKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, pengendara ojek online (ojol) hingga kurir logistik bakal mendapat THR Lebaran 2024.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Buka-bukaan Alasan Ojol-Kurir Berhak Dapat THRPengemudi ojek online (Ojol) dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Baca lebih lajut »