Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan teknologi angkutan umum untuk membayarkan THR kepada driver ojol.
”Ojol kami imbau dibayarkan meski kerja kemitraan, tapi masuk PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, beberapa waktu lalu.
Mirah Sumirat juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan himbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah. Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini.Dia juga menyatakan, sudah saatnya Pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Driver Ojol Juga Berhak Dapat THRMenaker Ida Fauziyah mewanti-wanti agar perusahaan tidak lalai dalam pembayaran THR. TTHR sudah harus diberikan maksimal H-7 Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
Driver Ojol Dapat THR Tahun 2024, Ini Alasan KemnakerGrab dan Gojek wajib membayar THR bagi para driver ojol. Ini alasannya.
Baca lebih lajut »
Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Grab Siap Kasih IniGrab buka suara soal imbauan Kemnaker tentang driver ojol juga mendapat THR Lebaran 2024. Simak!
Baca lebih lajut »
Video: Driver Ojol Berhak Dapat THR, Yakin Bisa Terwujud?Driver Ojol & Kurir Paket Harap Dapat THR 2024, Bisa Terwujud?
Baca lebih lajut »
Driver Ojol Berhak Dapat THR, Serikat Pekerja Tolak Berupa Insentif'Kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif,' kata Lily.
Baca lebih lajut »
Driver Ojol Berhak Dapat THR Lebaran, Serikat Pekerja Bilang GiniSerikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) merespons soal pernyataan Kemnaker mengenai pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak dapat THR.
Baca lebih lajut »