'Kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif,' kata Lily.
Rabu, 20 Mar 2024 10:46 WIBSerikat Pekerja Angkutan Indonesia menyambut baik imbauan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan pengemudi ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya 2024. Sebab, THR disebut SPAI berbeda dengan insentif Lebaran yang biasanya diberikan perusahaan.
Berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Lily menjelaskan SPAI menolak jika perusahaan atau aplikator memberi insentif Lebaran sebagai ganti THR. Ia menegaskan THR adalah hak driver ojol dan kurir logistik yang harus dipenuhi.Respons Imbauan Kemnaker, Grab & JNE Siap Bagi-bagi THR "Pemberian THR didasari oleh status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT seperti pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri pada 18 Maret 2024," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Driver Ojol Juga Berhak Dapat THRMenaker Ida Fauziyah mewanti-wanti agar perusahaan tidak lalai dalam pembayaran THR. TTHR sudah harus diberikan maksimal H-7 Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
Video: Driver Ojol Berhak Dapat THR, Yakin Bisa Terwujud?Driver Ojol & Kurir Paket Harap Dapat THR 2024, Bisa Terwujud?
Baca lebih lajut »
Kemnaker Buka-bukaan Alasan Ojol-Kurir Berhak Dapat THRPengemudi ojek online (Ojol) dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Baca lebih lajut »
Ini Aturan Pengemudi Ojol dan Kurir Berhak Dapat THRPengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket berhak menerima THR 2024. Ini aturan yang mengatur soal pemberian THR itu.
Baca lebih lajut »
Alasan Kemnaker Sebut Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Termasuk Pegawai Kategori PKWTKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa pengemudi ojek online dan kurir memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Baca lebih lajut »
Driver Ojol dan Kurir Logistik juga Dapat THR sesuai Edaran Kemnaker RIDirjen Putri menambahkan terkait SE THR Keagamaan 2024 Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online
Baca lebih lajut »