Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Madiun harus berlapang dada. Seiring kebijakan pemerintah pusat yang tidak mencairkan 100 persen tunjangan hari raya (THR) mereka.
‘’Kami hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku,’’ kata Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto bernada pasrah kemarin .
Pun, menerima dengan positif kebijakan apa pun dari pemerintah pusat. Salah satunya, terkait besaran THR untuk ASN pada Lebaran tahun ini. ‘’Kami sebagai aparatur, kami paham dan kamiTontro menambahkan, berapa pun tunjangan yang diberikan pemerintah pusat, tetap akan diterima dan disyukuri. Pun, menurut dia, kebijakan ini tidak perlu dikhawatirkan berlebih. Jika hanya separo pun pihaknya tidak mempermasalahkan. ‘’Untuk sistem pencairan THR dan tukin , kami juga akan mengikuti aturan,’’ ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkab Jayapura Bersiap Membayar THR bagi ASN Termasuk PPPKPemkab Jayapura bersiap membayarkan THR untuk ASN termasuk PPPK. Bagaimana dengan THR honorer?
Baca lebih lajut »
THR ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini, Simak 5 Poin yang Harus DiperhatikanTunjangan hari raya atau THR ASN dan pensiunan akan cair hari ini, Selasa 4 April 2023. Apa saja yang harus diperhatikan?
Baca lebih lajut »
Ini Bedanya THR PNS dengan THR Pegawai SwastaBerikut perbedaan antara Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dengan THR pegawai swasta yang dihimpun dari berbagai sumber.
Baca lebih lajut »
Hari Ini THR ASN dan Pensiunan Cair, Terdiri Atas Gaji Pokok dan TunjanganTunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair hari ini, Selasa 4 April 2023. Bagaimana komponennya?
Baca lebih lajut »
THR ASN 2023 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Para PenerimanyaTunjangan Hari Raya (THR) dijadwalkan akan cair mulai hari ini, Selasa (4/3/2023). Siapa saja penerimanya?
Baca lebih lajut »
Kabar Gembira, THR ASN Pemko Tahun Ini NaikPemerintah Kota (Pemko) Padang berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang pada 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Baca lebih lajut »