Thailand mengintensifkan tindakan keras terhadap berita dan kritik palsu.
REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah Thailand telah meminta semua kedai kopi menyimpan data lalu lintas pelanggan yang menggunakan Wi-Fi selama 90 hari. Informasi yang dikumpulkan akan diminta oleh pemerintah ketika diperlukan.
Buddhipongse menyatakan, pemerintah hanya meminta kerja sama dari pengusaha kedai kopi dan tidak mewajibkan untuk menerapkan permintaan tersebut. Hanya saja, bagi mereka yang tidak melakukannya dapat menghadapi tuduhan kejahatan komputer dan didenda hingga 500 ribu baht atau sekitar Rp 234 juta. Hukum digital yang mewajibkan semua penyedia Internet memelihara data masuk selama setidaknya 90 hari telah berlaku sejak 2007. Dalam hal penegakan hukum, pihak berwenang hanya fokus pada operator skala besar seperti Internet dan penyedia telekomunikasi, rantai kedai kopi milik asing, dan tidak melibatkan kedai dan warung berskala kecil.
"Kebanyakan orang tidak tahu data masuk mereka disimpan oleh toko ketika mereka menggunakan Wi-Fi. Sekarang mereka tahu dan mungkin panik, meskipun kami belum pernah menggunakan data seperti itu," kata Direktur Drip and Drop Coffee Supply Bangkok Suparat Rattanabunditsakul
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gubernur Minta Harta Karun Sriwijaya Tak Dijual ke AsingGubernur Sumsel Herman Deru tak mempersoalkan perburuan harta karun Kerajaan Sriwijaya selama tak dijual ke pihak asing.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Minta KPU Perjelas Wacana Larang Pemabuk-Pejudi di PilkadaKPU ingin memasukkan larangan pencalonan bagi pemabuk, pejudi, hingga pezina yang diatur dalam rancangan PKPU Pilkada 2020. Begini tanggapan Bawaslu.
Baca lebih lajut »
Wapres Minta Pemda Tertibkan Zona Likuefaksi di BalaroaWakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan secara tegas wilayah tersebut tidak boleh dibangun dan ditinggali oleh masyarakat dan meminta dilakukan tindakan tegas.
Baca lebih lajut »