Tetangga RI Panas, Wakil Presiden Dimakzulkan

Filipina Berita

Tetangga RI Panas, Wakil Presiden Dimakzulkan
Wakil PresidenPemakzulanWapres Filipina Dimakzulkan
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 74%

Parlemen Filipina memutuskan untuk memakzulkan Wakil Presiden (Wapres) negara itu, Sara Duterte, Rabu (5/2/2025).

- Parlemen Filipina memutuskan untuk memakzulkan Wakil Presiden negara itu, Sara Duterte , Rabu . Hal ini terjadi setelah sebanyak 215 dari 306 anggota DPR memberikan suara untuk pemakzulan, jauh di atas ambang batas sepertiga yang dibutuhkan agar RUU pemakzulan dapat disahkan., pemungutan suara terjadi Duterte dituduh menyalahgunakan dana publik senilai jutaan dolar dan mengancam akan membunuh Presiden Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr.

Jika terbukti bersalah dalam pengadilan tersebut, Duterte terancam dicopot dari jabatannya dan akan menjadi wakil presiden pertama dalam sejarah Filipina yang dimakzulkan. Ia juga akan dilarang secara permanen untuk memegang jabatan publik.

Keturunan dari dua dinasti politik Filipina, Duterte dan Marcos awalnya bersaing untuk kursi kepresidenan menjelang pemilihan umum tahun 2022. Ia sedikit mengungguli Marcos dalam jajak pendapat tetapi memutuskan untuk menjadi pasangannya sebagai Wapres. Namun, aliansi tersebut mulai terurai saat mereka menjalankan agenda politik masing-masing. Mereka juga berbeda pendapat dalam hal-hal penting, seperti diplomasi. Marcos telah mengembalikan Filipina ke AS, membalikkan sikap pro-China dari ayah Duterte.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Wakil Presiden Pemakzulan Wapres Filipina Dimakzulkan Sara Duterte Wapres

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Presiden dan Mantan Presiden AS Akur di Pemakaman Jimmy CarterPresiden dan Mantan Presiden AS Akur di Pemakaman Jimmy CarterPresiden, mantan presiden, wakil presiden, dan mantan wakil presiden berkumpul menghormati mendiang Jimmy Carter.
Baca lebih lajut »

Usulkan Tim Independen Saring Calon Presiden dan Wakil PresidenUsulkan Tim Independen Saring Calon Presiden dan Wakil PresidenGuru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Sri Zul Chairiyah mengusulkan adanya tim independen untuk meminimalkan jumlah calon presiden dan wakil presiden setelah penghapusan ambang batas pencalonan. Tim ini diisi oleh akademik, ekonom, dan praktisi hukum untuk menyeleksi kelayakan calon. Prof. Sri juga mengusulkan persyaratan pencalonan diperketat seperti usia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun, pendidikan minimal S-2, tidak pernah terjerat kasus pidana atau perdata, serta telah menjadi anggota partai politik selama 3 atau 5 tahun.
Baca lebih lajut »

MK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden-Wakil PresidenMK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden-Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pembatalan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden. Putusan ini mengejutkan karena mengoreksi pendirian MK sebelumnya yang selalu menolak pembatalan pasal tersebut.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »

Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenPutusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan Pasal 222 UU Pemilu Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dianggap bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Putusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMK Hapus Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mengajukan pasangan calon dalam pemilu mendatang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 17:54:13