Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pembatalan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden. Putusan ini mengejutkan karena mengoreksi pendirian MK sebelumnya yang selalu menolak pembatalan pasal tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting dan mengejutkan di awal 2025 terkait ambang batas pencalonan presiden- wakil presiden . Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya, dan menyatakan Pasal 222 dalam UU Pemilu No 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal yang dibatalkan mengatur ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden, yang mensyaratkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional di pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Putusan ini disebut mengejutkan karena MK akhirnya mengubah pendirian dan mengoreksi putusan sebelumnya. Padahal, dalam lebih dari 30 kali persidangan uji materi pasal yang sama, MK sebelumnya selalu menolak permohonan untuk membatalkan pasal ini. Putusan No 62/PUU- XXII/ 2024 ini diketok palu dengan persetujuan tujuh dari sembilan hakim konstitusi. Dua hakim lain, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh, menyampaikan pendapat berbeda. Putusan menjadi semacam panasea setelah MK membuat kehebohan dalam putusan No 90/PUUXXI/2023 sebelum Pemilu Presiden 2024.Setelah hajatan pilpres, sejumlah terobosan baik diputuskan MK, mulai dari meminta pembuat undang-undang merevisi ambang batas parlemen 4 persen, mempertegas penghitungan syarat usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon, hingga menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen suara sah menjadi 6,5-10 persen suara sah dalam pemilu DPRD. Sebagai lembaga yang lahir pascareformasi, MK sebenarnya telah banyak membuat putusan yang menunjukkan visi MK untuk menciptakan pemilu yang demokratis, inklusif, dan kompetitif. Bahkan jauh sebelumnya, MK telah menetapkan suara terbanyak dalam pemilu legislatif 2004 dan penggunaan KTP elektronik saat memilih. MK juga turut berperan dalam reformasi kepemiluan di Indonesia dengan keberadaan sejumlah hakim yang progresif. Dalam catatan Perludem (2024), ada beberapa putusan MK yang meletakkan fondasi penting kepemiluan kit
MK Ambang Batas Pencalonan Presiden Wakil Presiden UU Pemilu Putusan MK Pemilu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Berikan Pedoman Rekayasa Konstitusional Ambang Batas Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional terkait ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »
Dua Hakim MK Berpendapat Terhadap Putusan Penghapusan Ambang Batas Minimal Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menuai perdebatan, dengan dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan keberatan karena menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Cabut Persyaratan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengacu pada persentase kursi DPR RI atau suara nasional dari pemilu sebelumnya. MK menilai, ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional partai politik, terutama partai politik baru.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden. Komisi II DPR menghormati putusan MK tersebut.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Persentase Pengusulan Calon Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara hakim, dengan dua hakim berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Baca lebih lajut »
Putusan MK Hapus Ambang Batas Calon Presiden dan Wakil PresidenPerkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tonggak baru dalam demokrasi Indonesia. Langkah ini diharapkan memperkuat prinsip kesetaraan, membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, dan memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia.
Baca lebih lajut »