Berita kriminal terbaru dari Metro ANTARA meliputi kasus penipuan Bunga Zainal, pesta seks sesama jenis, dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, suap caleg, dan kasus penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal. Tersangka berinisial AAACD dan SFSS. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Selain kasus penipuan Bunga Zainal, Polda Metro Jaya juga mengungkap hasil penyelidikan kasus pesta seks sesama jenis atau gay yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2). Dari 56 orang pria yang terjaring dalam pesta tersebut, 48 orang adalah karyawan swasta, satu orang guru, satu orang dokter, dua orang personal trainer, satu orang karyawan kontrak petugas keamanan bandara, dan tiga orang tidak bekerja. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah menerangkan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis.Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Wali Kota Jakarta Pusat Arifin diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kejati DKI Jakarta juga memeriksa dua orang saksi lainnya, M dan AP.Dalam kasus dugaan suap untuk pemilihan caleg, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjanjikan anggota DPR RI periode 2019-2024 Riezky Aprilia mendapatkan jabatan di Komnas HAM dan BUMN agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih. Hal ini diungkapkan oleh Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.Saksi ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menegaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan. , dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. Merujuk Pasal 29 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara di luar kepailitan menjadi gugur
PENIPUAN PESTASEX DUKUNGANKORUPSI SUAP CALEG PENIPUAN DANA BANK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Firli Bahuri: DPR Minta Polda Metro Jaya Cepat Menuntaskan Kasus PemerasanDPR RI menilai proses hukum kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri sudah cukup lama dan berlarut-larut. Zaenur, anggota DPR RI, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus ini dan menyerahkannya ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
Baca lebih lajut »
123 Kasus DBD di Denpasar pada Januari 2025, Melonjak Tajam dari Tahun LaluKasus tertinggi terjadi di Kecamatan Denpasar Barat sebanyak 39 kasus disusul Denpasar Utara 37 kasus
Baca lebih lajut »
Kapolres Jaksel Bantah Terima Uang Rp400 Juta untuk Hentikan Kasus PembunuhanKapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal membantah keras tuduhan kuasa hukum anak bos Prodia yang mengklaim bahwa dirinya menerima uang Rp400 juta untuk menghentikan kasus pembunuhan. Ade Rahmat menegaskan bahwa dirinya menolak tawaran uang tersebut dan akan terus melanjutkan kasus tersebut karena melibatkan nyawa seseorang. Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan pihak anak bos Prodia terjadi setelah Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers kasus pembunuhan dan bahwa ia telah memberikan keterangan kepada Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Kasus Pembunuhan Anak Bos Klinik Lab: Lama Penanganan DisorotPengungkapan kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, menuai sorotan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan kejanggalan terkait lama penanganan kasus tersebut oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. Setelah Bintoro mutasi ke Polda Metro Jaya, penanganan kasus menjadi lebih cepat. Kasus ini kini sudah dinyatakan P21 dan bukti-buktinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Baca lebih lajut »
Anak Bos Prodia Diduga Diperas Oknum Polisi, Kasus Pembunuhan dan Pelecehan Tetap DiselidikiArif Nugroho, anak bos Prodia, menjadi sorotan setelah mengaku diperas oleh AKBP Bintoro dan rekannya. Arif tersangkut dua kasus: dugaan pembunuhan (masih mandek) dan dugaan pelecehan (P21 dan siap disidangkan). Kasus pelecehan dan pembunuhan di hotel Ampera, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024 melibatkan dua anak di bawah umur, salah satunya meninggal dunia. Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus pelecehan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara kasus pembunuhan masih didalami. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro juga diduga terlibat kasus pemerasan dengan nominal Rp20 miliar.
Baca lebih lajut »
Lestari Moerdijat: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Harus Diterima dengan seriusWakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menekankan perlunya perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat memutus rantai kekerasan. Lestari menyatakan bahwa kasus yang tidak tertangani tidak hanya melukai korban tetapi juga menciptakan efek domino ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan lemahnya perlindungan. Komnas Perempuan mencatat 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sepanjang 2024, namun hanya 105.475 kasus yang ditangani oleh Polri. Lestari mendorong pihak terkait untuk mengambil langkah strategis untuk menuntaskan kasus-kasus yang belum tertangani.
Baca lebih lajut »