Tersangka Penyiksaan ART di Apartemen Jaksel Bertambah, Polisi Tangkap 1 ART Lagi TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah tersangka penyiksaan ART berinisial SKH di sebuah apartemen di Jakarta Selatan bertambah setelah Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka baru. Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 8 tersangka, yaitu sepasang suami istri dan seorang anaknya serta 5 asisten rumah tangganya .
Sembilan tersangka kasus penyiksaan ART di Jaksel itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga . Ancaman hukuman penjara yang mereka hadapi maksimal 10 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelaku Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Tidak Ada Riwayat TemperamenPolisi: Pelaku penganiayaan ART asal Pemalang di Simprug, Jakarta Selatan tidak memiliki riwayat kepribadian temperamen. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Kompak Bejatnya, Ini Peran 8 Tersangka Penyiksaan Keji ART di JakselPolisi kini telah mengamankan sejumlah 8 orang yang menjadi tersangka penyiksaan ART di Jaksel. Masing-masing mainkan peran bejatnya siksa ART nahas tersebut.
Baca lebih lajut »
Tersangka Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Simprug BertambahRatna mengatakan R merupakan salah satu ART, namun ia tidak menetap di apartemen tersebut. Maka dari itu, R baru ditangkap terpisah dengan 8 tersangka lainnya.
Baca lebih lajut »
Fakta Terbaru ART Disiksa Majikan, Rantai dan Kandang Anjing Saksi BisuPolisi menyita sejumlah barang bukti terkait penyiksaan ART di apartemen mewah di Simprug, Jaksel. Di antaranya kandang anjing dan rantai saksi bisu penyiksaan.
Baca lebih lajut »
Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang Rekam Aksinya Pakai PonselDalam kasus penyiksaan ART asal Pemalang di Jaksel ini, korban dipukul, disundut rokok, diborgol ke kandang anjing
Baca lebih lajut »
Dijerat Pasal Berlapis, Kementerian PPPA Minta Penyiksa PRT di Jaksel Dihukum BeratPolda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penyiksaan ART atau PRT di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »