Tersangka Penyelewengan Dana ACT, Ahyudin dan Ibnu Khadjar Terancam 20 Tahun Penjara
"Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin .
"Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU Nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhi UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Korban Boeing, Termasuk Buat Gaji Pengurus | merdeka.comEmpat tersangka yakni, Ahyudin (A) mantan Presiden ACT, Ibnu Khadjar (IK) Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) dan NIA, anggota pembina ACT.
Baca lebih lajut »
Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka, ACT Diduga Selewengkan Rp34 M Dana untuk Korban BoeingPendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan pengelolaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Penyelewengan Dana ACT Hari IniBareskrim Polri akan mengadakan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Senin (25/7/2022).
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT - Tribunnews.comBareskrim Polri akhirnya menetapkan sejumlah tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Siapa saja mereka?
Baca lebih lajut »
Rantai dan Siksa Anak Sendiri, Orangtua ‘R’ Resmi Jadi Tersangka dengan Maksimal Hukuman 5 Tahun Penjara - Pikiran-Rakyat.comKedua orang tua R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota, tepatnya pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Baca lebih lajut »