Keluarga asal Pegirian, Surabaya yang membawa pulang paksa jenazah positif COVID-19 meminta maaf. Permintaan maaf disampaikan dalam sebuah video. Lihat disini: Viral VirusCorona
meminta maaf. Permintaan maaf disampaikan dalam sebuah video yang direkam oleh Polda Jatim selama pembantaran.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan video tersebut merupakan empat anggota keluarga yang kini menjadi tersangka. Video permintaan maaf itu sendiri berdurasi selama 1.27 menit.Dalam video tersebut, tampak salah seorang dari mereka mewakili yamg lain di belakangnya menyampaikan maaf. Mereka memohon maaf kepada masyarakat khususnya warga Wonokusumo karena telah membawa pulang paksa jenazah ibu mereka yang positif dari RS Paru.
Mereka akhirnya menyadari atas kesalahan apa yang diperbuatnya dan mengimbau agar masyarakat tidak menirunya. Saat ini mereka juga mengaku khawatir dengan kondisi kesehatannya usai"Kami sadar bahwa yang kami lakukan adalah salah. Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mencontoh yang telah kami lakukan," ujarnya.
"Saat ini kami khawatir dengan kondisi kesehatan kami beserta keluarga kami yang telah bersentuhan langsung dengan pasien COVID-19," imbuhnya.Di akhir video, mereka mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian. Sebab selama ditahan mereka mengaku telah diperlakukan dengan baik. "Yang terakhir kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan kami secara baik dalam kasus ini. Demikian permohonan maaf dari kami," tandasnya.di RS Paru oleh keluarga di Pegirian, Surabaya berbuntut panjang. Sebab, empat anggota keluarga dari jenazah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Empat Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Jadi TersangkaPolda Jatim menetapkan empat tersangka kasus penjemputan paksa jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19...
Baca lebih lajut »
4 Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 Surabaya Jadi Tersangka |Republika OnlinePelaku penjemput jenazah Covid-19 ditetapkan sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
4 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID di RS Paru Dibantarkan Karena ODRPolisi menyebut 4 tersangka anggota keluarga penjemput paksa jenazah positif COVID-19 asal pegirian ditahan. Meski begitu, ada penangguhan penahanan karena ODR. Surabaya
Baca lebih lajut »
Update Covid-19 Gresik: Tambah 19 Kasus Positif, 3 di Antaranya dari Klaster Pasar KrempyengTotal 266 kasus positif Covid-19 tercatat di Gresik hingga Kamis (11/6/2020). Rinciannya, 196 pasien dirawat, 27 meninggal, dan 43 pasien sembuh.
Baca lebih lajut »
Pasal Berlapis Menanti 12 Tersangka Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19Video Terkini - Terkait pengambilan paksa jenazah Covid-19, aparat kepolisian menetapkan 12 orang sebagai...
Baca lebih lajut »
4 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Surabaya DiisolasiEmpat tersangka pengambil paksa jenazah Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, tidak ditahan, tapi dibantarkan ke rumah sakit untuk diisolasi.
Baca lebih lajut »