Pelaku penjemput jenazah Covid-19 ditetapkan sebagai tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA— Polisi menetapkan empat orang penjemput paksa jenazah terkonfirmasi positif virus Coronaalias Covid-19 di RS Paru Surabaya beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Baca Juga "Saat ini kami sudah memeriksa saksi, kemudian sudah ditetapkan empat tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, Jumat .
Selain menjemput paksa jenazah positif Corona, kata dia, tersangka juga tidak menguburkan jasad itu dengan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.Andiko menyebut ada 10 anggota keluarga yang menjemput paksa jenazah Covid-19, namun diketahui melakukan kekerasan dan memberikan ancaman kepada petugas di RS Paru Surabaya.
Sebelumnya, pengelola RS Paru Surabaya juga telah melaporkan kejadian ini kepada polisi. Dia mengatakan, usai mendapat laporan, polisi langsung memeriksa para pelaku dan saksi. "Polda Jawa Timur, dalam hal ini adalah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sudah memeriksa saksi-saksi, baik itu saksi di rumah sakit, satuan pengamanan, dan juga di kejadian berikutnya, yaitu pemulasaraan atau proses pemakamannya tanpa protokol, ini juga sudah kami periksa," ucapnya.
Keempat orang tersangka ini terancam pasal berlapis,"Pasalnya jelas yaitu adanya UU Wabah Penyakit, UU Karantina Wilayah dan KUHP pada pasal 214 dan pasal 216 ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.sumber : AntaraBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugus Tugas Covid-19: Salah Pakai Masker Berkontribusi pada Penularan Covid-19Yurianto mengatakan hingga saat ini masih sering ditemukan masyarakat menggunakan masker hanya menutup mulut atau dagu. Namun, tidak menutup hidung.
Baca lebih lajut »
Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar BertambahDari empat rumah sakit yang diserbu warga, penyidik sudah mendapatkan orang yang paling bertanggung jawab dalam penjemputan paksa pasien tersebut. pasiencorona
Baca lebih lajut »
Tersangka penjemput paksa jenazah COVID-19 bertambahPenyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah ...
Baca lebih lajut »
Empat Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Jadi TersangkaPolda Jatim menetapkan empat tersangka kasus penjemputan paksa jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19...
Baca lebih lajut »
4 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID di RS Paru Dibantarkan Karena ODRPolisi menyebut 4 tersangka anggota keluarga penjemput paksa jenazah positif COVID-19 asal pegirian ditahan. Meski begitu, ada penangguhan penahanan karena ODR. Surabaya
Baca lebih lajut »
Jenazah PDP yang Dibawa Paksa dari RS Ternyata Negatif Covid-19, Dilema Keluarga dan Kekhawatiran PublikMassa membawa paksa jenazah PDP Covid-19 dari RS Mekar Sari, Bekasi. Belakangan dipastikan jenazah tersebut negatif Covid-19.
Baca lebih lajut »