Tersangka kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) di sejumlah RS di Sulsel bertambah menjadi 12 orang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. ANTARA/Muh Hasanuddin
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Kamis, mengatakan, pendalaman kasus yang dilakukan penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka setelah adanya bukti-bukti permulaan. Kemudian pengambilan jenazah di RS Labuang Baji Makassar sebanyak lima orang tersangka dan terakhir RS Bhayangkara Makassar sebanyak dua orang tersangka.
Sebelumnya, pada hari Jumat ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP COVID-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugus Tugas Covid-19: Salah Pakai Masker Berkontribusi pada Penularan Covid-19Yurianto mengatakan hingga saat ini masih sering ditemukan masyarakat menggunakan masker hanya menutup mulut atau dagu. Namun, tidak menutup hidung.
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19Perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
Baca lebih lajut »
Polisi tetapkan 12 tersangka pengambilan paksa jenazah COVID-19 SulselPolda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 tersangka dalam sejumlah kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di Sulawesi Selatan.\r\n\r\nKepala Biro ...
Baca lebih lajut »
Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar BertambahDari empat rumah sakit yang diserbu warga, penyidik sudah mendapatkan orang yang paling bertanggung jawab dalam penjemputan paksa pasien tersebut. pasiencorona
Baca lebih lajut »
Hari Pertama Masa Transisi, Gresik Umumkan 19 Kasus Positif Covid-19 Baru'Tambahan positif sebanyak 19 ini, 15 di antaranya berasal dari tracing yang dilakukan pada dua dan tiga minggu yang lalu,' kata Saifudin Ghozali.
Baca lebih lajut »