Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Jalani Pengadilan di Singapura

Legal Berita

Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Jalani Pengadilan di Singapura
KPKPaulus TannosE-KTP
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 52%
  • Publisher: 63%

Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, saat ini sedang menjalani proses hukum di Singapura untuk menguji keabsahan penahanannya. Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah diplomasi dengan Singapura untuk memproses ekstradisi Paulus Tannos.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan bahwa tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po, sedang menjalani proses hukum di Singapura untuk menguji keabsahan penahanannya oleh otoritas tersebut. Juru bicara KPK , Mahardika Tessa, saat dihubungi pada Jumat, 31 Januari 2025, membenarkan informasi tersebut, namun menyatakan bahwa detail mengenai pengadilan yang sedang dihadapi Paulus belum bisa diungkapkan karena perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura .

Tessa menjelaskan bahwa KPK tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut tentang pengadilan yang sedang dijalankan oleh Paulus Tannos karena terdapat perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Indonesia menyatakan akan mengambil langkah diplomasi kepada pemerintah Singapura terkait kasus ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa beberapa instansi, seperti KPK, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri RI, akan tetap berupaya untuk memproses ekstradisi Paulus Tannos. Supratman menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat ikut campur dalam urusan pengadilan di Singapura. Ia menekankan bahwa pemerintah akan melakukan diplomasi terkait kasus ini. Supratman memastikan bahwa Kementerian Hukum akan menyelesaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos sebelum tanggal 3 Maret 2025. Paulus Tannos ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), pada 17 Januari 2025. Ia resmi menyandang status tersangka pada 13 Agustus 2019 atas dugaan keterlibatannya dalam rekayasa tender proyek e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Paulus diduga telah membagi fee sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

KPK Paulus Tannos E-KTP Korupsi Ekstradisi Singapura

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus e-KTP Paulus TannosPolri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus e-KTP Paulus TannosBuronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos ditangkap di Singapura dan sedang dalam tahap pengurusan ekstradisi ke Indonesia.
Baca lebih lajut »

Tangkapan Paulus Tannos di Singapura: Peluang bagi KPK untuk Ungkap Kasus KTP-E secara TuntasTangkapan Paulus Tannos di Singapura: Peluang bagi KPK untuk Ungkap Kasus KTP-E secara TuntasPeneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa penangkapan Paulus Tannos di Singapura oleh pihak berwenang memberikan peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Baca lebih lajut »

Penangkapan Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Berawal dari Komunikasi SingapuraPenangkapan Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Berawal dari Komunikasi SingapuraPenangkapan buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti menyampaikan hal itu saat dihubungi. Menurutnya, Polri bukan hanya membantu dalam koordinasi terkait ekstradisi saja, tetapi juga telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan buronan tersebut. KPK menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan berencana melakukan ekstradisi ke Indonesia.
Baca lebih lajut »

KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di SingapuraKPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di SingapuraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura. KPK akan segera memproses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia untuk diajukan ke persidangan.
Baca lebih lajut »

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di SingapuraBuron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di SingapuraMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa buron kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu. Pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk meminta ekstradisi Paulus Tannos.
Baca lebih lajut »

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditetapkan di SingapuraBuronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditetapkan di SingapuraPaulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP), akhirnya berhasil ditangkap di Singapura. Proses ekstradisi sedang dilakukan oleh KPK dan Kementerian Hukum, melibatkan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri. Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak tahun 2019 dan sempat terdeteksi berada di Thailand.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 12:11:27