JPNN.com : Sebagai sesame ASN, untuk urusan satu ini PNS dan PPPK sungguh setara, bahkan honorer ikut menikmati.
jpnn.com - MADIUN - Seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada Juni 2024 bakal gajian dua kali. Dua kali gaji dimaksud, yakni gaji bulan Juni dan gaji-13.
Pemberian gaj ke-13 diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PNS Honorer Gaji Ke-13 ASN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
SYL soal Pernyataan Tak Sejalan Silakan Mundur: Bukan terkait Uang, Tapi soal ProgramEks Mentan SYL menjelaskan terkait maksud imbauan kepada anak buah di Kementan mengenai yang tak sejalan dengannya silakan mundur.
Baca lebih lajut »
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk Guru PNS, PPPK dan Pensiunan, Benarkah Mulai Juni?Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, baik untuk guru, dosen maupun anggota TNI/Polri.
Baca lebih lajut »
Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh BangetJPNN.com : Ternyata jumlah ASN di IKN lebih banyak yang berstatus PPPK dibanding PNS, berikut ini datanya.
Baca lebih lajut »
Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNSJPNN.com : Berikut ini data terbaru perbandingan jumlah PPPK dan PNS setelah ada seleksi 2023. Lumayan juga.
Baca lebih lajut »
5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK TerbitJPNN.com : 5 berita terpopuler sepanjang Selasa (7/5) tentang Bea Cukai jadi sorotan, data terbaru perbandingan PNS dan PPPK keluar, hingga ribuan PPPK terim
Baca lebih lajut »
Kontroversi Perades hingga Guru PNS dan PPPK 'Nyambi' Jadi Penyelenggara Pilkada 2024Fenomena abdi negara ikut 'nyambi' menjadi penyelenggara Pilkada 2024 marak terjadi di Blora. Lalu bagaimana aturan sebenarnya?
Baca lebih lajut »