Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Djuyamto Rabu (31/7) itu menyatakan Haris bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana.
TERDAKWA pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2 RT2/7, Kelurahan Jatirayahu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada 13 November 2018, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris Alias Ari dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam pembacaan vonis di PN Bekasi, Jabar, Rabu. "Berdasarkan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat ke-3 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan," ungkap Djuyamto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman MatiHarris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana satu keluarga di Bekasi. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. pembunuhanberencana bekasi
Baca lebih lajut »
Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman MatiHaris Simamora dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Baca lebih lajut »
Rabu Ini, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis, Ini Kilas Balik KasusnyaSebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harris Simamora dengan hukuman mati terkait pembunuhan satu keluarga.
Baca lebih lajut »
Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Harris Divonis Hukuman MatiPengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman mati kepada Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, terdakwa pembunuhan sekeluarga di Pondok Melati.
Baca lebih lajut »